Obat tradisional menjadi pilihan pengobatan alternatif untuk meredakan gejala penyakit dan meningkatkan daya tahan tubuh. Di Indonesia, peredarannya diawasi ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Meskipun demikian, obat tradisional ilegal masih beredar. Konsumsi obat ilegal sangat berbahaya karena keamanan dan komposisinya tidak terjamin.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk kritis dalam memilih obat tradisional. Pastikan selalu mengecek legalitasnya sebelum mengonsumsi.
1. Nomor Izin Edar (NIE) sebagai Penanda Obat Tradisional Legal
Setiap obat tradisional yang legal di Indonesia wajib memiliki NIE. NIE menjamin keamanan dan kegunaan produk tersebut bagi konsumen.
NIE tertera jelas pada kemasan obat. Keberadaannya menandakan bahwa obat tersebut telah melalui proses evaluasi dan uji keamanan BPOM.
2. Mengenal Jenis dan Kode Obat Tradisional
Indonesia mengenal tiga jenis obat tradisional: jamu, obat herbal terstandar (OHT), dan obat fitofarmaka.
Jamu, dengan kode “TR” (lokal), “TL” (lisensi), dan “TI” (impor), memiliki keamanan dan khasiat yang dibuktikan secara empiris.
OHT (kode “HT”) telah teruji secara ilmiah melalui uji praklinik, sedangkan obat fitofarmaka (kode “FF”) melalui uji praklinik dan klinik.
3. Bahaya Obat Tradisional Ilegal dan Berbahaya
Obat tradisional ilegal, tanpa izin edar dari BPOM, mutu dan keamanannya diragukan. Izin edar hanya diberikan setelah memenuhi standar keamanan dan mutu BPOM.
Beberapa obat tradisional ilegal mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Penambahan BKO bertujuan meningkatkan khasiat, tetapi justru membahayakan kesehatan.
BKO dapat menyebabkan masalah kesehatan serius, bahkan kematian. Oleh karena itu, penting untuk memastikan obat tradisional yang dikonsumsi aman dan terdaftar.
4. Memeriksa Legalitas Obat Tradisional melalui Aplikasi BPOM Mobile
Aplikasi BPOM Mobile memudahkan pengecekan legalitas obat tradisional. Unduh aplikasi ini di Google Play Store.
Pilih “Pencarian” atau “Cek NIE”, lalu pilih kategori pencarian (nama produk, NIE, dll.). Masukkan kata kunci dan tekan cari.
Informasi produk, termasuk NIE, nama produk, komposisi, dan pendaftar akan ditampilkan jika produk terdaftar.
5. Memeriksa Legalitas Obat Tradisional via QR Code
Aplikasi BPOM Mobile juga menyediakan fitur pemindaian QR Code. Fitur ini mempermudah konsumen dalam mengecek legalitas produk.
Arahkan kamera ponsel ke QR Code pada kemasan. Informasi produk akan muncul jika terdaftar. Jika tidak terdaftar, akan muncul peringatan “Produk tidak dikenali”.
6. Memeriksa Legalitas Obat Tradisional melalui Website Cek BPOM
Alternatif lain adalah melalui website Cek BPOM (cekbpom.pom.go.id). Masukkan nama produk, merek, NIE, atau nama pendaftar.
Informasi produk akan ditampilkan jika terdaftar. Obat ilegal tidak akan muncul dalam pencarian. Website ini juga mencakup kosmetik, obat konvensional, dan bahan pangan olahan.
7. Melaporkan Obat Tradisional yang Diduga Ilegal
Jika menemukan obat tradisional ilegal atau meragukan, laporkan melalui HALO BPOM (telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email [email protected], atau X @BPOM_RI).
Anda juga dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM atau apotek terdekat. Kerjasama masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran obat tradisional ilegal.
Di era digital, memeriksa legalitas obat tradisional sangat mudah. Konsumen harus lebih kritis dan waspada untuk menjaga kesehatan. Selalu cek legalitas sebelum mengonsumsi obat tradisional untuk mencegah efek samping yang berbahaya.
Referensi:
- “Modul Cerdas Memilih Obat Tradisional yang Baik”. BPOM. Diakses April 2025.
- “Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam”. BPK RI. Diakses April 2025.
- “Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional”. BPK RI. Diakses April 2025.
- “Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan”. BPK RI. Diakses April 2025.
- NICHAIRIN, Wilda; MITA, Soraya Ratnawulan. Review Artikel : Identifikasi Bahan Kimia Obat (BKO) dalam Sediaan Obat Tradisional Menggunakan Metode Kromatografi Lapis Tipis. Farmaka, [S.l.], v. 21, n. 2, july 2023. ISSN 2716-3075.