Wacana Penghapusan Pajak Progresif Jakarta: Dampaknya Bagi Warga Ibukota

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor. Langkah ini diusulkan untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan akurasi data kepemilikan kendaraan. Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni menyatakan, “Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus. Sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar. Jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan.”

Saat ini, pajak progresif di Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlaku sejak Januari 2025. Aturan ini menaikkan tarif pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya dibandingkan tarif sebelumnya. Penghapusan pajak progresif diharapkan dapat menyederhanakan sistem perpajakan dan mencegah praktik manipulasi data kepemilikan kendaraan.

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jakarta

Sistem pajak progresif kendaraan di Jakarta memberlakukan tarif pajak yang meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu orang. Tujuannya adalah untuk mendorong kepemilikan kendaraan yang lebih bertanggung jawab dan mengurangi kemacetan. Namun, sistem ini juga memunculkan berbagai permasalahan.

Berdasarkan Perda tersebut, berikut rincian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pribadi:

  • 2% untuk kendaraan pertama;
  • 3% untuk kendaraan kedua;
  • 4% untuk kendaraan ketiga;
  • 5% untuk kendaraan keempat;
  • 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Kepemilikan kendaraan ditentukan berdasarkan kesamaan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat.

Sementara itu, tarif PKB untuk kendaraan umum (angkutan umum, angkutan karyawan, sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) ditetapkan sebesar 0,5%. Untuk badan/perusahaan, tarifnya 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.

Masalah dan Kontroversi Pajak Progresif

Sistem pajak progresif ini menimbulkan masalah, karena banyak pemilik kendaraan lebih dari satu memanfaatkan celah hukum untuk menghindari pajak progresif yang lebih tinggi. Mereka sering menggunakan nama badan/perusahaan atau bahkan meminjam KTP orang lain untuk mendaftarkan kendaraannya.

Praktik ini menyebabkan pendapatan pajak daerah berkurang dan menciptakan ketidakadilan bagi wajib pajak yang patuh. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai penghapusan pajak progresif dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan ini.

Dengan menghapus pajak progresif, diharapkan akan lebih mudah untuk melacak dan mencatat kepemilikan kendaraan secara akurat. Pemerintah dapat mengandalkan data NIK dan alamat untuk mengidentifikasi jumlah kendaraan yang dimiliki per orang, sehingga potensi manipulasi data kepemilikan dapat ditekan.

Alternatif Kebijakan Pengganti

Penghapusan pajak progresif perlu diimbangi dengan kebijakan alternatif yang efektif untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu mengurangi kemacetan dan mendorong kepemilikan kendaraan yang bertanggung jawab. Beberapa alternatif kebijakan yang dapat dipertimbangkan antara lain peningkatan tarif PKB secara umum, penerapan pajak jalan, atau pengembangan sistem transportasi publik yang lebih terintegrasi dan efisien.

Kebijakan alternatif ini harus dikaji dan disusun secara matang untuk menghindari dampak negatif yang tidak diinginkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar perpajakan, ahli transportasi, dan masyarakat umum, dalam proses perumusan kebijakan tersebut.

Kesimpulannya, wacana penghapusan pajak progresif kendaraan di Jakarta merupakan langkah yang kompleks dan membutuhkan pertimbangan yang cermat. Pemerintah perlu memastikan adanya kebijakan pengganti yang efektif untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu ketertiban administrasi, peningkatan pendapatan daerah, dan terwujudnya sistem perpajakan yang adil dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *