Seorang penumpang Super Air Jet, Daniel Hutasoit, menggugat maskapai tersebut sebesar Rp 100 atas kerusakan bagasinya. Gugatan dengan nomor perkara 107/Pdt.G/2025/PN Pbr diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kerusakan bagasi ini terjadi setelah penerbangan Daniel dari Jakarta ke Pekanbaru pada 8 Maret 2025.
Koper Daniel, bermerek Polo Hobby tipe 003 19DEZ Limited, mengalami kerusakan berupa retakan sepanjang 14 sentimeter. Ia menyadari kerusakan tersebut pada 9 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB setelah tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Daniel meyakini kerusakan terjadi selama bagasi berada dalam pengawasan maskapai.
Kronologi Kerusakan Bagasi
Kejadian bermula saat Daniel mengambil kopernya di area pengambilan bagasi. Saat mengeluarkan pakaian dari koper di rumahnya, barulah ia menyadari kerusakan yang terjadi. Ia langsung menghubungi kontak center Lion Air Group (induk perusahaan Super Air Jet) untuk melaporkan kejadian tersebut.
Namun, tanggapan yang diberikan oleh pihak Super Air Jet dinilai tidak memuaskan. Pihak maskapai menyarankan agar Daniel melaporkan kerusakan bagasi kepada petugas bagian barang hilang sebelum meninggalkan area kedatangan bandara. Super Air Jet menolak mengganti koper yang rusak.
Alasan Gugatan dan Pihak yang Digugat
Kekecewaan atas respon Super Air Jet mendorong Daniel untuk menempuh jalur hukum. Selain menggugat Super Air Jet, ia juga menyertakan PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) sebagai Turut Tergugat I, dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat II. Hal ini menunjukkan kompleksitas masalah dan tanggung jawab yang mungkin dimiliki oleh berbagai pihak.
Jumlah gugatan Rp 100 mungkin tampak kecil, namun Daniel menjelaskan bahwa angka tersebut mewakili kerugian immateriil yang sulit diukur secara finansial. Baginya, gugatan ini lebih merupakan bentuk pembelajaran dan upaya memperjuangkan hak konsumen yang terabaikan. Ia berharap putusan pengadilan dapat memberikan efek jera bagi maskapai dan pihak terkait.
Tanggapan Super Air Jet dan Implikasinya
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Super Air Jet terkait gugatan tersebut. Keheningan ini semakin mempertegas kekecewaan Daniel dan menimbulkan pertanyaan terkait komitmen maskapai dalam menangani keluhan pelanggan. Kasus ini menjadi sorotan dan pelajaran bagi maskapai lain untuk meningkatkan layanan dan respon terhadap keluhan pelanggan.
Kejadian ini juga memicu perdebatan mengenai tanggung jawab maskapai dalam menjaga keamanan dan keselamatan bagasi penumpang. Peraturan dan regulasi terkait penanganan kerusakan bagasi perlu ditelaah kembali untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Pertimbangan Hukum dan Aspek Konsumen
Gugatan ini membuka diskusi terkait aspek hukum dan perlindungan konsumen dalam industri penerbangan. Bagaimana regulasi yang ada melindungi hak-hak penumpang dalam kasus kerusakan bagasi? Apakah mekanisme penyelesaian sengketa yang ada sudah efektif dan adil? Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk dikaji agar kasus serupa tidak terulang.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para penumpang untuk selalu mendokumentasikan kondisi bagasi sebelum dan sesudah penerbangan. Bukti-bukti seperti foto atau video dapat memperkuat posisi penumpang dalam mengajukan klaim atas kerusakan bagasi. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen dalam industri penerbangan. Harapannya, putusan pengadilan dapat memberikan keadilan bagi Daniel dan menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang. Perlu adanya perbaikan sistem dan regulasi untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.