Berita  

Suap Hakim Rp60 Miliar: Marcella dan Ariyanto Noda Hitam Profesi Advokat

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Praktisi hukum, M. Andrean Saefudin, mengecam keras tindakan dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, yang diduga terlibat kasus suap terhadap hakim senilai Rp60 miliar. Ia menilai perbuatan tersebut sebagai tindakan yang sangat mencederai martabat profesi advokat.

Dugaan suap tersebut terkait dengan vonis lepas (onslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andrean menyatakan, “Rekan-rekan itu telah mencidrai profesi advokat sebagai ‘officium nobile’ dan melanggar kode etik profesi tentunya. Ketika hanya mewakili keinginan klien, jauh dari pada tugas dan tanggungjawab sebagai profesi yaitu menegakkan hukum dan keadilan yang berpijak pada kebenaran.” Pernyataan ini disampaikannya pada Selasa, 22 April 2025.

Menurut Andrean, tindakan Marcella dan Ariyanto merusak citra profesi advokat dan menjadi bukti nyata maraknya mafia peradilan. Sebagai advokat, mereka seharusnya mengedepankan kebenaran dan keadilan dalam penegakan hukum. Ia menambahkan, “Praktik lancung tersebut membuktikan maraknya mafia peradilan dan kolusi sistemik, serta memperburuk citra profesi advokat, hal mana Negara utamanya institusi peradilan tidak bisa menegakkan keadilan ketika dihadapkan dengan uang dan koruptor.”

Lebih lanjut, Andrean menyoroti gaya hidup mewah Marcella dan Ariyanto yang kerap dipamerkan di media sosial. Hal ini menambah kontroversi terhadap kasus tersebut dan semakin memperburuk persepsi publik terhadap profesi advokat.

Peran Marcella Santoso dalam Kasus Korupsi

Marcella Santoso diketahui menjadi pengacara tiga korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, yaitu PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Kasus ini menjadi titik awal keterlibatannya dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

Ia juga pernah menangani kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (2015-2022), untuk terdakwa Harvey Moeis yang merugikan negara kurang lebih Rp300 triliun. Pengalaman menangani kasus-kasus besar ini menambah kompleksitas perannya dalam kasus suap yang sedang diusut.

Tanggapan Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung fokus pada perbuatan yang dilakukan Marcella dan Ariyanto, bukan pada gaya hidup mereka. “Kami fokus pada perbuatan yang bersangkutan dan kami telah melakukan penyitaan aset-aset yang bersangkutan,” ujar Harli kepada wartawan pada Senin, 21 April 2025.

Harli juga mengatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak terlalu mempersoalkan status pernikahan Marcella dan Ariyanto, dan lebih memusatkan perhatian pada penyelesaian perkara yang menjerat keduanya. Proses penyidikan telah menghasilkan penyitaan aset, termasuk 3 unit mobil (1 Land Cruiser dan 2 Land Rover), 21 sepeda motor, 7 sepeda dari rumah Ariyanto, dan uang 4.700 dolar Singapura dari kantor Marcella.

Rekayasa Vonis Lepas dan Peran Panitera

Kejaksaan Agung mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan rekayasa vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO. Salah satu temuan yang mencengangkan adalah adanya draf putusan pengadilan yang diberikan kepada pihak terdakwa dan bahkan dikoreksi oleh tim kuasa hukum sebelum dibacakan di persidangan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa informasi ini didapat dari keterangan saksi. Saksi menyebutkan bahwa Wahyu Gunawan (WS), panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyerahkan draf putusan kepada Marcella Santoso. “Dalam salah satu keterangan saksi disebutkan bahwa beberapa waktu sebelum putusan dibacakan dalam sidang, WS selaku panitera menyerahkan draf putusan kepada tersangka,” kata Qohar.

Kasus ini menyoroti berbagai permasalahan serius dalam sistem peradilan Indonesia, mulai dari dugaan suap, rekayasa putusan, hingga gaya hidup mewah para pelaku yang menimbulkan kontroversi di masyarakat. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki sistem peradilan agar lebih transparan dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *