Berita  

Skandal Kredit Fiktif Rp569,4 M: DPRD Jatim Desak Pimpinan Bank Dicopot

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Komisi C DPRD Jawa Timur gencar mengungkap kasus kredit fiktif senilai Rp569,4 miliar di Bank Jatim cabang Jakarta. Kasus ini masih penuh misteri dan mengundang kecurigaan publik. Ketidakhadiran Direktur Keuangan, Treasury dan Global Service Bank Jatim, Edi Masrianto, dalam rapat terakhir dengan Komisi C semakin memperkuat dugaan tersebut.

Ketidakhadiran Edi Masrianto, yang juga Ketua Tim Seleksi Pimpinan Cabang Jakarta, memicu spekulasi mengenai proses seleksi yang tidak transparan. Anggota Komisi C DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri, menyatakan kecurigaan tersebut dan menuntut penjelasan atas ketidakhadiran tersebut. Selain itu, lambatnya respon Bank Jatim dalam memberikan data yang diminta Komisi C juga menjadi hambatan dalam pengungkapan kasus ini.

Multazamudz Dzikri menambahkan, beberapa permintaan data penting belum dipenuhi oleh Bank Jatim hingga saat ini. Hal ini semakin memperumit upaya DPRD dalam mengungkap seluruh fakta yang tersembunyi dalam kasus kredit fiktif ini. Ketidaktransparanan ini merupakan hambatan utama dalam mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat.

Kronologi Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim

Kasus kredit fiktif ini terungkap berkat kerjasama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Jatim. Mereka menemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit kepada dua perusahaan, PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama.

Kedua perusahaan tersebut diduga menggunakan dokumen fiktif, termasuk agunan dan kerjasama proyek yang tidak pernah ada. Sebanyak 65 fasilitas kredit dan 4 kredit kontraktor telah dicairkan secara ilegal. Modus operandi yang digunakan adalah manipulasi data seolah-olah perusahaan tersebut bermitra dengan BUMN dalam proyek-proyek tertentu.

Praktik rekayasa ini berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024, mengakibatkan kerugian mencapai Rp569,4 miliar. Kejaksaan Tinggi Jakarta telah melakukan penyelidikan dan menangkap empat tersangka: Benny (Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta), Bun Sentoso (pemilik PT Indi Daya Group), Agus Dianto (Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan PT Indi Daya Group), dan Fitri Kristiani (karyawan).

Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam proses pencairan kredit fiktif. Namun, investigasi masih terus berlanjut untuk mengungkap apakah masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pihak-pihak di tingkat manajemen Bank Jatim.

DPRD Mendesak Pemberhentian Pimpinan Pusat Bank Jatim

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Hasan Irsyad, mendesak dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Salah satu agendanya adalah membahas pemberhentian beberapa pimpinan pusat Bank Jatim yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Desakan ini berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris dan anggota direksi BUMD. Hasan Irsyad mencurigai adanya keterlibatan pimpinan Bank Jatim lainnya dan menganggap RUPSLB sangat penting untuk memperjelas hal tersebut.

Permintaan pemberhentian ini merupakan bentuk ketidakpercayaan publik terhadap kepemimpinan Bank Jatim dan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan dalam menangani kasus ini.

Selain itu, penyelidikan harus dilakukan secara mendalam untuk mengidentifikasi apakah ada kelemahan sistemik di dalam Bank Jatim yang memungkinkan terjadinya kredit fiktif ini. Perbaikan sistem dan peningkatan supervisi menjadi sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *