Berita  

Skandal Kredit Fiktif Rp569 Miliar Bank Jatim: Kegagalan Fatal Pengawasan Internal

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Kasus kredit macet senilai Rp569 miliar di Bank Jatim Cabang Jakarta telah mengguncang dunia perbankan Indonesia. Kejadian ini bukan hanya masalah hukum semata, tetapi juga mencerminkan kelemahan sistem pengawasan dan tata kelola yang serius di Bank Jatim.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan empat tersangka. Mereka terdiri dari kepala cabang Bank Jatim Jakarta, pemilik dan direktur dua perusahaan penerima kredit (PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama), serta seorang staf Bank Jatim yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen.

Kerusakan Tata Kelola Bank Jatim

Ketua PC PMII Pamekasan, Homaidi, menilai kasus ini sebagai cerminan kerusakan tata kelola yang sistemik di Bank Jatim. Praktik kolusi antara oknum internal bank dan pihak eksternal diduga kuat terjadi, mengingat penggunaan dokumen dan agunan palsu dalam proses pengajuan kredit.

Lemahnya sistem kontrol internal menjadi sorotan utama. Sistem yang seharusnya menjadi pilar utama pengelolaan lembaga keuangan daerah ini, ternyata gagal mencegah terjadinya penyalahgunaan dana yang masif.

Homaidi mendesak DPRD Jawa Timur, khususnya Komisi C, untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki secara menyeluruh kasus ini. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Minimnya Respon Pemerintah Daerah

Ketidakhadiran respon yang memadai dari Gubernur Jawa Timur juga menjadi sorotan tajam. Sebagai pemegang saham utama, Gubernur seharusnya berperan aktif dalam menyelesaikan masalah ini. Lambannya respons pemerintah daerah dianggap mengecewakan, mengingat besarnya kerugian yang dialami dan dampak buruknya terhadap citra Bank Jatim sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sudah dua bulan kasus ini mencuat, namun belum terlihat tindakan nyata dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Skandal ini bermula dari temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Audit Internal Bank Jatim. Terungkap bahwa kredit diberikan kepada dua perusahaan berdasarkan dokumen proyek dan agunan fiktif.

Sebanyak 65 fasilitas kredit dan empat kredit kontraktor telah dicairkan secara ilegal sepanjang 2023 hingga 2024. Modus yang digunakan adalah dengan dalih proyek bersama BUMN, yang ternyata palsu. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp569,4 miliar.

Proses Hukum yang Berjalan

Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan empat tersangka dan menyatakan kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring berjalannya penyidikan. Penyidik meyakini adanya perencanaan sistematis dalam skema penipuan ini, yang melibatkan berbagai pihak dalam memalsukan data dan mempercepat pencairan dana.

Pihak Bank Jatim sendiri menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan telah melaporkan kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik. Namun, pernyataan ini perlu dibarengi dengan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem internal dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Rekomendasi dan Kesimpulan

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh lembaga keuangan di Indonesia. Penguatan sistem pengawasan dan kontrol internal, transparansi dalam pengelolaan dana, serta penegakan hukum yang tegas menjadi hal yang krusial untuk mencegah terulangnya skandal serupa. Peran aktif pemerintah daerah juga sangat penting dalam memastikan pengelolaan BUMD yang sehat dan akuntabel.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan ke depan meliputi: peningkatan kualitas SDM di bidang perbankan, penerapan teknologi informasi yang lebih canggih untuk mendeteksi kecurangan, serta peningkatan kerjasama antar lembaga terkait dalam pengawasan perbankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *