Bagi Anda yang mengalami masa berlaku SIM habis selama libur panjang dan baru menyadarinya, ada kabar baik! Anda mungkin bisa memperpanjang SIM yang sudah mati tanpa harus membuat SIM baru. Namun, perlu diingat bahwa kesempatan ini memiliki persyaratan dan batasan waktu tertentu.
Normalnya, SIM yang sudah kadaluarsa mengharuskan Anda untuk membuat SIM baru. Prosesnya dimulai dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pasal 4 ayat 3 yang menyatakan bahwa SIM yang kadaluarsa dianggap sebagai kehilangan hak untuk memperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Perpanjangan SIM Mati: Pengecualian Khusus
Namun, Korlantas Polri memberikan keringanan khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 29 Maret hingga 7 April 2025. Ini merupakan kebijakan khusus yang memberikan kesempatan untuk memperpanjang SIM tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru.
Kesempatan ini sangat terbatas. Periode perpanjangan SIM mati tanpa pembuatan SIM baru hanya berlaku dari tanggal 8 April hingga 15 April 2025. Setelah tanggal tersebut, Anda harus membuat SIM baru.
Informasi resmi mengenai kebijakan ini telah diumumkan melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya. Pastikan Anda mengikuti perkembangan informasi resmi untuk menghindari kesalahan informasi.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM dalam periode keringanan ini tetap mengacu pada tarif resmi yang tercantum dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di lingkungan Polri. Berikut rinciannya:
- SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum: Rp 80.000
- SIM C, CI, CII: Rp 75.000
- SIM D dan DI: Rp 30.000
Perlu diingat bahwa biaya di atas merupakan biaya dasar. Anda masih perlu mempersiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan kemungkinan biaya asuransi. Sebaiknya tanyakan langsung ke kantor pelayanan SIM terkait untuk informasi biaya terlengkap dan terbaru.
Informasi Tambahan dan Saran
Sebelum pergi ke kantor pelayanan SIM, pastikan Anda telah mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Biasanya, dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP, SIM lama, dan bukti pembayaran. Selain itu, pastikan juga Anda telah melakukan cek kesehatan dan psikologi jika diperlukan.
Sangat disarankan untuk menghubungi kantor pelayanan SIM terdekat untuk memastikan persyaratan dan prosedur yang berlaku. Kebijakan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga informasi terbaru dari sumber resmi sangat penting.
Jangan sampai melewatkan kesempatan ini jika SIM Anda termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan keringanan. Manfaatkan waktu yang tersedia untuk memperpanjang SIM Anda agar tetap tertib berlalu lintas.
Ingat, mengemudi dengan SIM yang tidak berlaku dapat berakibat pada sanksi tilang dan proses hukum lainnya. Ketaatan terhadap aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab setiap pengendara.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memperpanjang SIM.