SIM Indonesia Resmi Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai Juni 2025

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Mulai Juni 2025, warga Indonesia dapat bepergian ke delapan negara ASEAN tanpa perlu lagi mengurus Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM Internasional). SIM A (mobil) dan SIM C (motor) Indonesia akan berlaku di negara-negara tersebut.

Kedelapan negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia ini meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura. Ini merupakan hasil dari kerja sama regional ASEAN untuk meningkatkan kemudahan mobilitas dan integrasi sistem transportasi di kawasan tersebut.

Kebijakan ini tentunya akan sangat memudahkan para wisatawan dan pelancong Indonesia yang sering bepergian ke negara-negara ASEAN. Mereka tidak perlu lagi melalui proses yang rumit dan memakan waktu untuk mendapatkan SIM Internasional.

Kemudahan Mobilitas dan Integrasi ASEAN

Inisiatif ini merupakan langkah signifikan dalam memperkuat kerja sama ASEAN. Dengan pengakuan terhadap SIM Indonesia, mobilitas antar negara menjadi lebih lancar dan efisien. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi regional melalui peningkatan pariwisata dan perdagangan.

Selain kemudahan bagi masyarakat, kebijakan ini juga menunjukkan pengakuan internasional terhadap kualitas sistem perizinan mengemudi di Indonesia. Ini menjadi bukti peningkatan standar dan kredibilitas sistem perizinan di Tanah Air.

Perubahan Sistem Perizinan Mengemudi di Indonesia

Bersamaan dengan kebijakan ini, pemerintah Indonesia juga melakukan pembaruan sistem perizinan mengemudi. Salah satu perubahan penting adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.

Desain fisik SIM juga mengalami perubahan. SIM A kini dilengkapi ikon mobil, sedangkan SIM C dilengkapi ikon sepeda motor. Perubahan ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi oleh petugas lalu lintas di negara tujuan.

Dengan adanya ikon tersebut, petugas di negara ASEAN akan lebih mudah memahami jenis kendaraan yang boleh dikendarai oleh pemegang SIM Indonesia. Ini mengurangi potensi kesalahpahaman atau kendala selama perjalanan.

Dampak Positif Kebijakan Baru

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Dhafi, menyatakan bahwa kebijakan ini akan meringankan beban administratif masyarakat. Proses perjalanan ke luar negeri akan lebih sederhana dan praktis.

Lebih lanjut, Dhafi juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bukti pengakuan internasional terhadap sistem perizinan mengemudi Indonesia. Ini merupakan capaian yang membanggakan bagi Indonesia dalam konteks kerja sama internasional.

Ke depannya, diharapkan akan ada perluasan kerja sama serupa dengan negara-negara di luar ASEAN. Ini akan semakin meningkatkan kemudahan mobilitas bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri untuk berbagai keperluan.

Tips Berkendara di Negara ASEAN

Meskipun SIM Indonesia berlaku, penting untuk memahami peraturan lalu lintas di setiap negara ASEAN yang dikunjungi. Peraturan lalu lintas bisa berbeda antar negara, sehingga penting untuk mempelajarinya terlebih dahulu sebelum memulai perjalanan.

Selain itu, sebaiknya pengemudi selalu mematuhi peraturan lalu lintas setempat, memperhatikan rambu-rambu, dan mengutamakan keselamatan berkendara. Ini demi kenyamanan dan keamanan selama perjalanan.

Dengan persiapan yang matang dan pemahaman peraturan lalu lintas setempat, perjalanan dengan menggunakan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN akan menjadi pengalaman yang aman dan menyenangkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *