Berita  

Serangan ke Kejagung Meningkat Pasca Pengungkapan Kasus Korupsi Besar

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi penetapan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia melihat adanya peningkatan serangan terhadap Kejagung sejak lembaga tersebut mulai mengungkap sejumlah kasus besar.

“Kan sebenarnya ini sudah kelihatan sejak Kejagung buka kasus-kasus besar, mulai muncul serangan yang mengarah ke kejaksaan agung mulai dari lembaga hingga perseorangan. Secara kasat mata kita bisa lihat bagaimana upaya perlawanan balik ini muncul dari mereka yang berperkara,” ujar Sahroni pada Selasa, 22 April 2025.

Sahroni menekankan pentingnya memberikan hukuman setimpal kepada seluruh pelaku yang terlibat, tanpa ada perlindungan dari lembaga profesi manapun. Ia berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.

“Saya harap tidak ada lembaga keprofesian yang berusaha melindungi pelaku,” tegasnya.

Tiga Tersangka Obstruction of Justice

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar; Marcella Santoso; dan Junaedi Saibih. Ketiganya diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan kasus korupsi timah dan impor gula yang sedang ditangani Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tian Bahtiar, Marcella, dan Junaedi bekerja sama untuk menyebarkan berita negatif yang bertujuan untuk menghambat proses hukum.

“Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka. Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua Tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV,” kata Abdul Qohar.

Peran masing-masing Tersangka

Tian Bahtiar, sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV, diduga mempublikasikan berita dan konten negatif melalui berbagai platform media, termasuk media sosial dan Jak TV News, yang bertujuan untuk mendiskreditkan Kejagung.

Marcella dan Junaedi diduga memberikan uang kepada Tian Bahtiar sebesar Rp478,5 juta untuk menyebarkan berita negatif tersebut. Mereka juga diduga membuat narasi menyesatkan terkait perhitungan kerugian negara dan membiayai kegiatan seperti seminar dan podcast untuk menyebarkan opini yang menguntungkan klien mereka.

Lebih lanjut, Marcella dan Junaedi juga diduga membiayai demonstrasi yang memprotes penanganan kasus korupsi timah dan impor gula. Semua ini terencana dan sistematis untuk membangun citra negatif terhadap Kejagung.

Pasal yang Dijerat dan Motif Para Tersangka

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka diduga berupaya menghapus jejak digital setelah menyebarkan berita negatif.

Menurut Qohar, motif para tersangka adalah untuk membentuk opini negatif terhadap Kejagung, khususnya Jampidsus, sehingga proses penyidikan terganggu dan perkara yang ditangani dapat dihentikan atau minimal mengalami hambatan signifikan.

Penyidik Kejagung mengakui bahwa pemberitaan negatif tersebut mengganggu konsentrasi mereka dalam menangani kedua kasus korupsi tersebut. Tindakan para tersangka dinilai sebagai upaya sistematis untuk menghambat penegakan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan upaya perintangan penyidikan yang terorganisir dan melibatkan berbagai pihak. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku obstruction of justice.

Perlu ditekankan pentingnya menjaga integritas lembaga penegak hukum dan memastikan proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi dari pihak manapun. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *