Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru-baru ini mengumumkan temuan mengejutkan terkait sembilan produk makanan dan jajanan anak-anak yang mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini diperoleh melalui pengawasan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melibatkan pengujian laboratorium untuk mendeteksi DNA dan/atau peptida spesifik babi. Hasilnya, sembilan produk dinyatakan positif mengandung unsur babi, sebuah fakta yang mengejutkan mengingat tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal dari BPJPH.
Dua produk lainnya, meskipun tidak memiliki sertifikat halal, sudah memiliki izin edar dari BPOM. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan verifikasi proses sertifikasi halal yang ada. Kejadian ini menunjukkan kebutuhan akan peningkatan pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme verifikasi yang lebih komprehensif dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia.
Terhadap tujuh produk bersertifikat halal yang terbukti mengandung babi, BPJPH telah menjatuhkan sanksi tegas berupa penarikan produk dari peredaran. Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Langkah ini penting untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi halal.
Sementara itu, untuk dua produk tanpa sertifikat halal yang juga mengandung babi, BPOM telah memberikan peringatan kepada pelaku usaha dan memerintahkan penarikan produk dari pasaran. Kedua lembaga ini, BPJPH dan BPOM, berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan keamanan serta kehalalan produk yang beredar di Indonesia.
Dampak Temuan dan Langkah Antisipasi
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran luas di masyarakat, terutama para orang tua yang selama ini mempercayai sertifikasi halal sebagai jaminan keamanan dan kehalalan produk untuk anak-anak mereka. Kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi halal menjadi taruhannya. Untuk itu, langkah-langkah konkrit dan transparan perlu diambil untuk mengembalikan kepercayaan tersebut.
BPJPH dan BPOM perlu memperkuat pengawasan dan meningkatkan frekuensi inspeksi terhadap produsen makanan, khususnya yang terkait dengan produk-produk yang ditujukan untuk konsumsi anak-anak. Transparansi dalam proses sertifikasi dan investigasi juga sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan publik.
Selain itu, perlu adanya sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat mengenai cara membedakan produk halal yang sah dan cara melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan ini sangat krusial untuk mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi standar halal.
Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi
Berikut daftar sembilan produk yang ditemukan mengandung unsur babi, dengan detail informasi produsen dan nomor sertifikasi (jika ada):
- Corniche Fluffy Jelly (Marshmallow Aneka Rasa)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
- Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Informasi lebih lanjut mengenai produsen masing-masing produk, nomor izin edar, dan nomor batch produk yang bermasalah perlu disebarluaskan untuk mempermudah masyarakat dalam mengidentifikasi dan menghindari produk-produk tersebut. Hal ini akan membantu mengurangi dampak negatif dari temuan ini dan melindungi konsumen.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait, bahwa pengawasan dan penegakan hukum dalam sistem jaminan produk halal harus diperketat dan ditingkatkan. Kepercayaan konsumen harus diutamakan, dan komitmen untuk menjaga kehalalan produk harus konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.