Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pemerintah, menurutnya, hanya menunggu proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR.
Pernyataan ini disampaikan Rini menanggapi rencana Komisi II DPR untuk segera membahas Revisi UU ASN dalam waktu dekat. “Kan itu inisiatif dari DPR, kami tentunya menunggu dari DPR, pemerintah menunggu ya karena kita belum ada usulan,” ujar Rini di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Rini mengaku belum mengetahui secara detail materi perubahan dalam RUU ASN yang tengah dibahas. Ia menyarankan untuk menanyakan informasi lebih lanjut kepada Komisi II DPR atau Badan Legislasi (Baleg).
“Jadi materinya juga saya belum tahu begitu, jadi bisa ditanyakan ke Komisi 2 atau Baleg,” tambahnya.
Poin-Poin Penting dalam Revisi UU ASN (Informasi Tambahan)
Meskipun Rini Widyantini belum mengetahui detail revisi UU ASN, beberapa isu yang berpotensi menjadi fokus perubahan meliputi:
- Sistem Penggajian ASN: Kemungkinan revisi akan menyentuh sistem penggajian ASN, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan memperbaiki disparitas gaji antar-golongan.
- Rekrutmen dan Seleksi ASN: Perbaikan sistem rekrutmen dan seleksi untuk memastikan keadilan, transparansi, dan profesionalisme dalam proses pengangkatan ASN.
- Pengembangan Karir ASN: Revisi dapat mencakup pengembangan sistem karir yang lebih terstruktur dan berorientasi pada meritokrasi, untuk mendorong peningkatan kompetensi dan kinerja ASN.
- Pengawasan dan Akuntabilitas: Peningkatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas ASN untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Sentralisasi ASN: Meskipun Rini Widyantini menyatakan belum melihat adanya usulan sentralisasi, isu ini mungkin menjadi bagian pembahasan. Sentralisasi ASN dapat berdampak pada otonomi daerah dan perlu dikaji secara komprehensif.
Lebih lanjut, Rini menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya sentralisasi ASN. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut belum terlihat, dan menekankan perlunya pendekatan komprehensif yang mempertimbangkan Undang-Undang Pemerintah Daerah.
“Sentralisasi kita belum lihat karena kan kalau masalah sentralisasi kaitannya dengan UU pemda. Jadi kita harus melihat secara komprehensif dari UU pemdannya,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, sebelumnya mengungkapkan bahwa Badan Keahlian DPR RI tengah menggodok revisi UU ASN. Naskah akademik sedang dipersiapkan sebelum dibahas lebih lanjut oleh Komisi II.
“Sekarang pada tahap kita meminta bantuan Badan Keahlian untuk mendalami kembali perubahan undang-undang ASN itu dengan bertemu para akademisi para praktisi melakukan public hearing, saya dengar badan keahlian telah melakukan itu, kita minta Badan Keahlian benar-benar menyiapkan naskah akademik dan perubahan itu,” kata Zulfikar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Proses revisi UU ASN ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja aparatur sipil negara dan pelayanan publik di Indonesia. Partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil, sangat penting untuk memastikan revisi UU ASN berjalan sesuai harapan.