Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan polisi yang dilayangkan oleh mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan. Pihak yayasan menyatakan kekecewaan atas langkah hukum tersebut.
Kuasa hukum MBN, Timothy Ezra Simanjuntak, dalam konferensi pers di Kalibata pada Jumat, 25 April 2025, mengungkapkan bahwa permasalahan ini seharusnya diselesaikan secara perdata, mengingat adanya kontrak kerja sama yang telah disepakati. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan sengketa melalui jalur perundingan terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum pidana.
Simanjuntak menambahkan bahwa proses evaluasi dan pencairan dana kepada mitra telah dilakukan. Pihak yayasan telah mengirimkan surat pengajuan pembayaran dan hingga saat ini belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian. Mereka optimistis permasalahan ini bisa diselesaikan di luar jalur hukum.
Bantahan Terhadap Tuduhan Penyelewengan Dana
Yayasan MBN secara tegas membantah tuduhan penyelewengan dana yang dialamatkan kepada mereka. Simanjuntak menjelaskan bahwa pembayaran dari instansi terkait telah masuk ke rekening bank dan jumlahnya sesuai dengan perjanjian. Tidak ada perubahan nilai pembayaran yang mengindikasikan adanya penyelewengan.
Meskipun demikian, diakui adanya perbedaan pendapat mengenai perhitungan selisih antara yayasan dan mitra dapur MBG di Kalibata. Perbedaan ini menjadi pokok permasalahan yang perlu diselesaikan bersama.
Upaya Penyelesaian Masalah
Untuk mencapai transparansi dan pertanggungjawaban, Yayasan MBN meminta data transfer yang lengkap dan data pendukung pengelolaan program dari mitra dapur. Mereka telah mengundang kuasa hukum mitra dapur, Ibu Ira Mesra Destiawati, untuk berunding pada pekan mendatang guna menyelesaikan permasalahan selisih perhitungan tersebut. Harapannya, pertemuan ini akan menghasilkan solusi yang adil dan memuaskan kedua belah pihak.
Kronologi Pelaporan
Sebelumnya, mitra dapur MBG di Kalibata telah melaporkan Yayasan MBN ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penipuan, dengan laporan terdaftar nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 April 2025. Kuasa hukum pelapor, Danna Harly, menjelaskan bahwa terlapor adalah Yayasan MBN yang bekerja sama dengan mitra dapur milik Ira Mesra Destiawati.
Analisis dan Perspektif
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan perjanjian yang jelas dalam kerjasama proyek-proyek sosial. Adanya perbedaan persepsi dalam perhitungan keuangan menunjukkan perlunya mekanisme pengawasan dan audit yang lebih ketat. Perlu ditekankan bahwa meskipun terdapat perbedaan pendapat, penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tetap menjadi jalan terbaik sebelum menempuh jalur hukum.
Langkah hukum yang diambil mitra dapur MBG seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimatum remedium) setelah upaya mediasi dan negosiasi yang gagal. Proses hukum dapat menimbulkan biaya dan waktu yang signifikan, sehingga upaya damai perlu diprioritaskan. Ke depannya, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam program serupa untuk lebih teliti dalam membuat perjanjian kerja sama dan memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan.
Kejadian ini juga menjadi pembelajaran penting bagi lembaga-lembaga lain yang mengelola program serupa, agar selalu mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Mekanisme pengawasan yang ketat dan perjanjian yang rinci dapat meminimalisir potensi konflik dan sengketa di masa mendatang.