Berita  

Revisi UU ASN: Politisi Kasta Sudra DPR Bantah Tudingan Titipan Prabowo

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Komisi II DPR RI dan pemerintah akan segera membahas Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembahasan ini berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan bukan atas permintaan Presiden, demikian ditegaskan Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqinizamy Karsayuda secara tegas membantah isu tersebut. Ia menyatakan, “Saya sendiri tidak punya kapasitas bertemu dengan Pak Presiden (Prabowo Subianto). Saya ini cuma politisi Kasta Sudra,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Fokus revisi UU ASN akan tertuju pada dua substansi utama. Pertama, peningkatan netralitas ASN. Kedua, penyempurnaan sistem meritokrasi untuk memastikan keadilan dan pemerataan kesempatan bagi seluruh ASN di Indonesia. Rifqinizamy menjelaskan, meskipun temanya hanya dua, jumlah pasal yang direvisi bisa lebih dari satu. Ia menekankan substansi sebagai hal yang terpenting, bukan jumlah pasal yang diubah.

“Temanya satu, pasalnya kita lihat. Pasal kan tidak terlalu penting, itu teknis. Substansinya temanya satu,” tuturnya. “Satu netralitas ASN, yang kedua sistem merit yang harus merata secara nasional,” imbuhnya.

Revisi UU ASN: Menjawab Tantangan Modernisasi Birokrasi

Revisi UU ASN ini sangat penting dalam konteks reformasi birokrasi di Indonesia. Sistem ASN yang efektif dan efisien menjadi kunci keberhasilan pembangunan nasional. Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat integritas aparatur negara.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia adalah menjaga netralitas ASN. ASN harus bebas dari pengaruh politik praktis dan kepentingan pribadi agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif. Revisi UU ini diharapkan akan memperkuat aturan dan mekanisme pengawasan untuk memastikan netralitas tersebut.

Sistem meritokrasi yang adil dan transparan juga menjadi kunci dalam mewujudkan birokrasi yang profesional. Sistem ini memastikan bahwa ASN diangkat dan dipromosikan berdasarkan kompetensi dan prestasi, bukan berdasarkan koneksi atau faktor lain yang tidak relevan.

Netralitas ASN: Fondasi Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Netralitas ASN bukan hanya sekedar menghindari keterlibatan dalam politik praktis, tetapi juga mencakup bebas dari kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan tertentu. Hal ini sangat krusial untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Untuk memastikan netralitas ASN, diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas bagi ASN yang melanggar aturan. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas juga menjadi kunci dalam mencegah pelanggaran netralitas.

Sistem Meritokrasi: Kunci Profesionalisme dan Kinerja ASN

Sistem meritokrasi yang kuat memastikan bahwa ASN yang kompeten dan berprestasi mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang. Hal ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja birokrasi secara keseluruhan.

Revisi UU ASN perlu merumuskan secara detail mekanisme perekrutan, promosi, dan penggajian ASN yang berbasis pada meritokrasi. Sistem penilaian kinerja yang objektif dan transparan juga sangat penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam sistem meritokrasi.

Peran Badan Keahlian DPR RI

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, sebelumnya menyampaikan bahwa Badan Keahlian DPR RI tengah menyiapkan naskah akademik revisi UU ASN. Naskah akademik ini akan menjadi dasar bagi pembahasan lebih lanjut di Komisi II.

Peran Badan Keahlian DPR sangat penting dalam memberikan kajian yang komprehensif dan terstruktur untuk mendukung proses legislasi. Kajian yang mendalam akan memastikan bahwa revisi UU ASN menghasilkan aturan yang tepat, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

Proses revisi UU ASN ini diharapkan dapat menghasilkan sistem ASN yang lebih modern, profesional, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *