Berita  

Ratusan Rumah di Sawangan Depok Disegel, Diduga Ilegal

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel sementara 100 unit rumah di Perumahan Al Fatih, Sawangan. Penyegelan ini meliputi 60 unit rumah yang sudah dihuni dan 40 unit yang siap serah terima kunci. Langkah ini diambil setelah pengembang perumahan mengabaikan tiga surat peringatan (SP) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Penyegelan tersebut merupakan upaya sementara untuk mendorong pengembang menyelesaikan proses perizinan yang belum lengkap. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, menegaskan bahwa ini bukan langkah akhir, melainkan dorongan agar pengembang segera memenuhi kewajibannya.

Dugaan pelanggaran utama adalah ketidaklengkapan izin mendirikan bangunan (IMB). Pihak Pemkot Depok sebelumnya telah mengakui kelemahan pengawasan terhadap pembangunan perumahan di wilayah Depok, sehingga kasus ini menjadi sorotan publik.

Latar Belakang Sengketa Lahan

Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan izin sebelum menerima SP 1. Namun, permohonan tersebut ditolak karena lahan tersebut diklaim akan digunakan sebagai situ (danau) sejak tahun 1938. Klaim ini menjadi dasar penolakan IMB.

Konflik lahan ini semakin rumit karena luas lahan yang diklaim untuk situ mencapai delapan hektar, sementara hanya lahan di Perumahan Al Fatih yang saat ini disegel. Pihak pengembang mempertanyakan klaim tersebut karena hingga saat ini pembangunan situ tersebut belum pernah dilakukan.

Wirama menjelaskan bahwa penolakan IMB bukan karena kelalaian pengembang, melainkan karena sengketa lahan yang kompleks. Pihaknya saat ini tengah melakukan upaya hukum melalui uji materi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan.

Dampak Penyegelan dan Langkah Selanjutnya

Penyegelan 100 unit rumah tersebut tentu berdampak besar bagi para penghuni dan pengembang. Para penghuni yang telah menempati rumah tersebut menghadapi ketidakpastian status hunian mereka. Sementara itu, pengembang menghadapi kerugian finansial dan reputasi yang tercoreng.

Pemkot Depok menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pembangunan perumahan ilegal. Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengembang lain untuk selalu memastikan kelengkapan perizinan sebelum memulai pembangunan. Proses hukum yang tengah ditempuh oleh pengembang di MA diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah terhadap proses pembangunan perumahan di Kota Depok. Mekanisme pengawasan yang lebih efektif diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan melindungi hak-hak konsumen.

Selain itu, perlu adanya transparansi dan keterbukaan informasi terkait proses perizinan pembangunan perumahan agar masyarakat dapat mengetahui status legalitas suatu proyek perumahan. Hal ini akan mencegah masyarakat terjerat dalam membeli rumah di perumahan yang bermasalah.

Ke depan, diharapkan Pemkot Depok dapat meningkatkan koordinasi antara berbagai instansi terkait dalam pengawasan pembangunan perumahan. Kerjasama yang baik antar instansi akan memperkuat pengawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran perizinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *