Kasus viral penahanan ijazah karyawan oleh UD Sentosa Seal dan pemotongan gaji karena salat Jumat menimbulkan sorotan luas. Tindakan kontroversial ini dilakukan oleh pemilik perusahaan, dan istrinya, Diana Jan Hwa. Banyak pihak mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak pekerja.
Menurut laporan, Diana Jan Hwa telah menahan puluhan ijazah karyawan sejak awal mereka bekerja. Praktik ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan dan intimidasi, membatasi kebebasan pekerja dan merampas hak mereka atas dokumen penting. Hal ini menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi para karyawan.
Selain penahanan ijazah, terungkap pula praktik pemotongan gaji bagi karyawan muslim yang melaksanakan salat Jumat. Seorang mantan karyawan, Peter Evril, mengungkapkan adanya pemotongan sebesar Rp 10.000 untuk setiap salat Jumat. Ia menyatakan meskipun dirinya non-muslim, ia mengetahui adanya praktik tersebut.
Pemotongan gaji tersebut dibenarkan oleh Wali Kota Surabaya, Armuji, yang juga mengutip keterangan mantan karyawan lain. Armuji menyatakan bahwa potongan gaji tersebut diklaim sebagai pengganti waktu yang digunakan untuk salat Jumat. Namun, hal ini jelas melanggar hak pekerja dan norma kesetaraan.
Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tindakan UD Sentosa Seal jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia pekerja. Penahanan ijazah dan pemotongan gaji karena alasan ibadah merupakan bentuk diskriminasi dan perlakuan tidak adil. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ketenagakerjaan yang menjunjung tinggi keadilan dan martabat manusia.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meskipun tidak secara eksplisit membahas penahanan ijazah, mengutamakan perlindungan hak pekerja dan kebebasan bekerja. Penahanan ijazah dapat diartikan sebagai pembatasan hak pekerja dan bertentangan dengan prinsip tersebut.
Begitu pula dengan pemotongan gaji karena salat Jumat. Waktu salat Jumat umumnya berlangsung sekitar 1,5 jam. Memotong gaji dengan alasan ini merupakan pelanggaran hak pekerja dan menunjukkan sikap tidak menghargai hak beribadah karyawan.
Konsekuensi Hukum dan Sanksi
Atas pelanggaran yang dilakukan UD Sentosa Seal, perusahaan tersebut terancam sanksi hukum yang berat. Penahanan ijazah dan pemotongan gaji karena ibadah merupakan tindakan ilegal yang dapat dilaporkan kepada pihak berwenang.
Pemerintah dan lembaga terkait perlu mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya praktik serupa di tempat kerja lain. Pentingnya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan dalam hal kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan sangatlah diperlukan.
Selain sanksi hukum, UD Sentosa Seal juga berisiko menghadapi kerugian reputasi dan kehilangan kepercayaan publik. Tindakan kontroversial ini dapat berdampak negatif terhadap citra perusahaan dan mengganggu kelangsungan bisnisnya.
Rekomendasi dan Pencegahan
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, diperlukan peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak pekerja dan aturan ketenagakerjaan. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi secara intensif kepada perusahaan dan pekerja.
Perlu juga ada mekanisme pengawasan yang efektif dan transparan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Peningkatan peran serikat pekerja dan lembaga perlindungan pekerja juga sangat penting dalam mengawasi dan melindungi hak-hak pekerja.
Perusahaan harus menciptakan lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan menghormati hak-hak keagamaan karyawan. Pemimpin perusahaan perlu memahami dan menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis yang baik, termasuk menghargai martabat dan hak-hak setiap karyawan.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, dan etika bisnis yang baik dalam setiap aspek operasional perusahaan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja.