Informasi menyesatkan yang beredar di media sosial mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis tanpa tes dan biaya telah dibantah oleh pihak kepolisian. Polri menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Dhafi menyatakan secara tegas, “Untuk SIM gratis itu tidak ada. Kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau Tiktok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu adalah hoax, tidak benar.” Pernyataan ini disampaikan melalui situs resmi Polri pada Jumat, 25 April.
Penelusuran di media sosial, khususnya TikTok, menemukan banyak akun yang menyebarkan informasi palsu tersebut. Akun-akun ini menggunakan narasi ajakan yang meyakinkan, menyatakan bahwa Polri sedang mengadakan program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis secara online.
Untuk menambah kredibilitas, akun-akun tersebut sering menyertakan video dan foto kegiatan Polri yang tidak berkaitan, serta menyertakan tautan mencurigakan. Publik diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan online seperti ini.
SIM Bukan Sekadar Dokumen Administratif
Komisaris Besar Dhafi menjelaskan bahwa SIM bukan hanya dokumen administratif yang bisa diperoleh secara mudah dan gratis. Proses pembuatan SIM melibatkan sejumlah tahapan penting yang menjamin keselamatan berkendara.
Pemohon SIM harus memiliki kemampuan mengemudi yang memadai dan dinyatakan sehat secara fisik dan mental. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Proses ini melibatkan tes mengemudi, tes kesehatan, dan bahkan evaluasi psikologis untuk menilai kesiapan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Pentingnya Uji Berkala SIM
Evaluasi berkala saat perpanjangan SIM sangat penting dan wajib dilakukan. Hal ini diatur dalam Pasal 85 peraturan perundang-undangan terkait SIM.
Uji berkala ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemegang SIM masih memiliki kemampuan mengemudi yang aman dan layak, serta kondisi fisik dan mental yang memadai.
“Diatur di peraturan perundang-undangan ada di Pasal 85 terkait dengan SIM harus diuji lagi setelah lima tahun, bisa membawa kendaraan atau tidak, psikologisnya diuji lagi kesehatannya diuji lagi karena ini menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain jadi memang tidak ada untuk SIM seumur hidup,” tegas Dhafi.
Imbauan Kepada Masyarakat
Di era digital yang serba cepat ini, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam menerima informasi. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Selalu cek sumber berita dan pastikan informasi tersebut berasal dari sumber resmi, seperti akun resmi Korlantas Polri atau NTMC Polri. Jangan sampai menjadi korban penipuan berkedok program SIM gratis.
“Dalam jaman keterbukaan komunikasi yang terbuka saat ini harus lebih cermat tentunya kalau melihat SIM gratis harus melihat sumber beritanya dari mana kalau bukan dari Korlantas Polri berarti berita itu tidak benar,” kata Dhafi.
Kesimpulannya, masyarakat perlu waspada terhadap informasi hoaks terkait SIM gratis. Proses pembuatan dan perpanjangan SIM memiliki prosedur yang resmi dan membutuhkan tes serta biaya yang telah ditetapkan. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum mengambil tindakan.