Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menerima 341 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dalam rapat kerja bersama DPR-RI pada 24 April 2025. Salah satu usulan yang mencuri perhatian publik adalah pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) yang meliputi wilayah Solo Raya.
Usulan ini diutarakan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dan ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Aria Bima. Aria Bima sendiri berasal dari Solo dan secara langsung menyuarakan aspirasi daerahnya untuk memisahkan diri dari Jawa Tengah.
Wilayah Solo Raya, yang meliputi Kota Surakarta dan enam kabupaten sekitarnya (Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri), dianggap memiliki keunikan budaya dan sejarah yang cukup kuat, termasuk peran penting dalam sejarah perlawanan terhadap penjajahan. Hal ini menjadi dasar utama usulan pembentukan DIS.
Namun, Aria Bima juga mengingatkan perlunya kajian mendalam terkait usulan ini. Pembentukan DIS berpotensi menimbulkan kecemburuan dari daerah lain, mengingat pentingnya prinsip keadilan dan kesetaraan di negara kesatuan. Pemberian status istimewa harus dipertimbangkan secara matang agar tidak memicu ketidakseimbangan pembangunan antar daerah.
Sejarah dan Latar Belakang Usulan
Gagasan pembentukan Provinsi Surakarta sebenarnya sudah muncul sejak lama. Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, telah mengusulkan hal serupa sejak tahun 2010. Menurutnya, integrasi pembangunan di Solo Raya, termasuk keberadaan Bandara Internasional Adi Soemarmo, Jalan Tol Trans Jawa, dan pusat perdagangan, membutuhkan pengelolaan yang lebih terfokus dan otonom.
Juliyatmono juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk kalangan pemuda, akademisi, dan swasta, untuk mewujudkan aspirasi tersebut. Ia optimistis bahwa dukungan tersebut akan memperkuat usulan pemekaran wilayah Solo Raya menjadi provinsi tersendiri.
Potensi dan Tantangan Daerah Istimewa Surakarta
Jika DIS dibentuk, wilayah ini berpotensi menjadi pusat ekonomi dan budaya yang kuat di Jawa Tengah, bahkan di Indonesia. Kekayaan budaya dan sejarahnya yang unik dapat lebih dikembangkan dan dipromosikan secara maksimal. Keberadaan infrastruktur yang memadai juga akan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Namun, tantangannya adalah bagaimana memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah DIS. Potensi disparitas ekonomi antara Kota Surakarta dan kabupaten-kabupaten sekitarnya perlu diantisipasi dengan perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan adil. Aspek sosial budaya juga perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi perpecahan.
Analisis Kelayakan dan Implikasi
Untuk menentukan kelayakan usulan pembentukan DIS, perlu dilakukan studi kelayakan yang komprehensif. Studi ini harus meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya, politik, dan lingkungan. Pemerintah juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan di Jawa Tengah dan wilayah sekitarnya.
Kajian tersebut harus transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan akademisi. Hasil kajian akan menjadi dasar pengambilan keputusan yang objektif dan berwawasan jauh ke depan.
Kesimpulannya, usulan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta merupakan isu penting yang memerlukan pertimbangan yang cermat dan komprehensif. Meskipun memiliki potensi besar, tantangan dan implikasinya harus dikaji dengan seksama agar pembentukan DIS benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat yang terlibat, tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kesetaraan di negara kesatuan.