Persada Capital memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dr. AYP, seorang dokter di Rumah Sakit Persada Malang. Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit, menyatakan bahwa manajemen telah melakukan penyelidikan internal dan dokter tersebut telah diberhentikan. “Kami sangat menyayangkan adanya pihak tak bertanggungjawab yang bertindak di luar standar dan norma kami,” tegas Sylvia dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 22 April 2025. Manajemen menekankan bahwa tindakan dr. AYP murni perbuatan personal dan tidak terkait dengan rumah sakit.
Manajemen Persada Hospital menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat atas kejadian ini. “Kami dari manajemen menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dan menyesalkan perbuatan tersebut. Kami juga sudah memberikan sanksi pemberhentian kepada dokter yang bersangkutan,” ucap Sylvia. Pihak rumah sakit sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum dan berkomitmen untuk kooperatif selama proses hukum berlangsung. Polresta Malang Kota saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada September 2022 terhadap korban berusia 31 tahun.
Kronologi dan Penanganan Internal
Sebelum pemberhentian, dr. AYP telah dinonaktifkan sementara dari seluruh pelayanan medis di RS Persada Malang. Sub Komite Etik dan Disiplin RS Persada, Galih Endradita, menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan langkah kehati-hatian sambil menunggu klarifikasi. “Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari seluruh pelayanan, dan seluruh kewenangan klinisnya juga ditarik kembali,” ujar Galih pada Jumat, 18 April 2025.
Meskipun dr. AYP mengaku pemeriksaan yang dilakukannya merupakan prosedur standar, kekurangan pendamping medis saat pemeriksaan menjadi sorotan. “Pemeriksaan terhadap pasien, terutama pasien perempuan harus dilakukan dengan persetujuan dan kehadiran pendamping medis. Ini prinsip dasar yang tak boleh dilanggar,” tegas Galih. Rumah sakit baru mengetahui kejadian tersebut setelah tiga tahun berselang, bukan melalui laporan resmi, melainkan informasi dari media sosial. RS Persada menyesalkan lambannya pelaporan dan telah menjadwalkan komunikasi langsung dengan korban dan pengadu untuk proses klarifikasi lebih lanjut.
Tanggapan Hukum dan Dugaan Korban Lain
Kuasa hukum korban, Satria M.A. Marwan, telah melaporkan dr. AYP ke Polresta Malang Kota pada Jumat malam, 18 April 2025. Laporan tersebut diajukan karena dinilai tidak adanya itikad baik dari dr. AYP, termasuk permintaan maaf kepada korban. Satria mengecam sikap manajemen RS Persada yang dianggap arogan dan tidak bertanggung jawab. “Kami melaporkan dr. AYP karena diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap klien kami yang terjadi pada 2022,” jelas Satria.
Korban mengalami tekanan psikologis yang berat akibat kasus ini. “Korban merasa syok dan gelisah karena ini pengalaman pertamanya melapor. Butuh keberanian besar setelah tiga tahun memendam,” ungkap Satria. Ia berharap laporan ini menjadi pembelajaran dan mencegah kejadian serupa terulang. Lebih lanjut, Satria menyinggung adanya dugaan korban lain dengan pola serupa, bahkan menyebutkan kemungkinan terdapat empat korban lain dari tindakan dr. AYP. Ia juga menilai manajemen RS Persada belum menunjukkan penyesalan yang cukup karena belum ada permintaan maaf resmi kepada korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya protokol penanganan pasien perempuan di lingkungan rumah sakit, serta perlunya sistem pelaporan yang lebih efektif dan responsif terhadap dugaan pelanggaran etik dan hukum. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.