Bareskrim Polri telah menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka kasus pagar laut Tangerang: Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, dan dua orang lainnya yang bertindak sebagai penerima kuasa. Penangguhan penahanan ini dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Alasan utama penangguhan ini adalah belum tercapainya kesepahaman antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) terkait konstruksi perkara. “Belum ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut,” ungkap Brigjen Djuhandhani.
Ketidaksepahaman ini terutama berpusat pada persyaratan terkait kerugian negara. Penyidik berpendapat bahwa bukti kerugian negara harus berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atau BPKP. Hal ini berbeda dengan pandangan JPU.
Brigjen Djuhandhani menjelaskan lebih lanjut, indikasi suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara sedang diselidiki oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri. Sementara itu, investigasi atas dugaan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat yang dianggap merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Pertimbangan Hukum dan Keyakinan Penyidik
Penyidik berpegang pada asas ‘Lex Consumen Derograt Legi Konsumte’, yang berarti aturan yang digunakan didasarkan pada fakta-fakta dominan dalam perkara. Dalam kasus ini, fakta dominan adalah pemalsuan dokumen, bukan kerugian keuangan negara.
Penyidik berkeyakinan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana korupsi, karena yang dirugikan adalah masyarakat nelayan, bukan negara. “Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP menurut penyidik telah nyata terjadi dan terpenuhi semua unsur baik secara formil maupun materil,” tegas Brigjen Djuhandhani.
Berkas perkara telah dua kali dikembalikan jaksa. Tersangka telah ditahan sejak 18 Februari 2025. Penangguhan penahanan juga disebabkan karena masa penahanan keempat tersangka telah berakhir pada 24 April 2025. “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum 24 April,” jelas Brigjen Djuhandhani.
Detail Kasus Pagar Laut Tangerang
Kasus pagar laut Tangerang ini melibatkan pembangunan pagar di wilayah pesisir. Dugaan pelanggaran meliputi pemalsuan dokumen perizinan dan potensi kerusakan lingkungan. Masyarakat nelayan diduga menjadi pihak yang paling terdampak.
Perbedaan penafsiran antara penyidik dan JPU menunjukkan kompleksitas kasus ini. Penyidik menekankan pada aspek pemalsuan dokumen, sementara JPU tampaknya lebih fokus pada potensi kerugian negara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana kasus ini akan berlanjut.
Meskipun penahanan ditangguhkan, penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih berlanjut di beberapa unit kepolisian yang berbeda, menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dari berbagai aspek.
Kesimpulannya, penangguhan penahanan ini bukanlah penutup kasus, melainkan perkembangan proses hukum yang menunggu kejelasan lebih lanjut terkait konstruksi perkara dan bukti-bukti yang diajukan.