Potensi pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta dari sektor parkir mencapai angka fantastis, yakni Rp 600 miliar. Angka ini jauh melampaui realisasi pendapatan yang diraih Pemprov DKI Jakarta saat ini. Sayangnya, potensi besar ini belum tergarap secara optimal.
Berdasarkan data, Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta hanya mampu meraup Rp 8,9 miliar pada tahun 2024. Terdapat selisih yang sangat signifikan antara potensi dan realisasi pendapatan parkir di Jakarta. Hal ini menjadi sorotan penting bagi DPRD DKI Jakarta.
Salah satu penyebab utama rendahnya pendapatan parkir adalah maraknya parkir liar. Parkir liar ini tidak tercatat dan tidak menyumbang PAD DKI Jakarta. Ketiadaan pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang tegas menjadi faktor pendorong keberadaan parkir liar ini. Ini merupakan kebocoran pendapatan yang cukup besar.
Kerusakan Terminal Parkir Elektronik (TPE) Memperparah Situasi
Selain parkir liar, kerusakan massal pada Terminal Parkir Elektronik (TPE) juga turut andil dalam penurunan pendapatan. Dari 201 mesin TPE yang terpasang di 31 ruas jalan, hanya 64 yang berfungsi dengan baik. Sisanya, sebanyak 137 mesin mengalami kerusakan. Kerusakan ini menyebabkan penurunan pendapatan yang signifikan.
Sebelumnya, pendapatan parkir melalui TPE mencapai angka Rp 18 miliar. Namun, akibat kerusakan dan sulitnya mendapatkan suku cadang impor, pendapatan anjlok hingga menjadi Rp 8,9 miliar di tahun 2024. Hal ini menunjukkan betapa krusialnya pemeliharaan infrastruktur parkir.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengakui kendala dalam perbaikan TPE karena suku cadang yang harus diimpor dari luar negeri. Proses impor yang rumit dan memakan waktu menjadi salah satu hambatan utama dalam mengatasi kerusakan TPE ini. Perlu ada solusi yang lebih cepat dan efisien untuk mengatasi masalah ini.
Solusi yang Diperlukan untuk Mengoptimalkan Pendapatan Parkir
Untuk mengoptimalkan potensi pendapatan parkir di Jakarta, dibutuhkan langkah-langkah komprehensif. Pertama, perlu ada peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap parkir liar. Petugas perlu lebih aktif dalam menindak pelanggaran parkir liar dan memberikan sanksi yang tegas.
Kedua, perbaikan dan pemeliharaan TPE harus segera dilakukan. Pemerintah perlu mencari solusi untuk mempercepat proses pengadaan suku cadang, misalnya dengan mencari alternatif pemasok atau dengan mempertimbangkan penggunaan teknologi lokal. Sistem perawatan yang lebih preventif juga perlu diimplementasikan.
Ketiga, perlu dikaji ulang sistem pengelolaan parkir di Jakarta. Mungkin diperlukan inovasi dalam sistem pembayaran parkir, seperti penggunaan aplikasi digital yang terintegrasi dan transparan. Sistem ini dapat mengurangi potensi kebocoran pendapatan dan memudahkan pengawasan.
Keempat, perlu adanya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib parkir dan dampak negatif parkir liar. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan membantu mengurangi jumlah parkir liar dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Kesimpulan
Potensi pendapatan parkir di Jakarta sangat besar, namun realisasinya masih jauh dari harapan. Untuk mencapai potensi tersebut, dibutuhkan upaya yang terintegrasi antara penegakan hukum, pemeliharaan infrastruktur, inovasi teknologi, dan edukasi masyarakat. Dengan demikian, PAD DKI Jakarta dari sektor parkir dapat dioptimalkan dan berkontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah.