Berita  

Penahanan Ditangguhkan, Warga Tetap Desak Usut Tuntas Korupsi Kades Kohod

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Penangguhan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen telah menimbulkan reaksi beragam. Kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri, menyatakan bahwa penangguhan tersebut sesuai hukum, mengingat ancaman pidana Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen) maksimal enam tahun. Masa penahanan awal 20 hari yang diperpanjang menjadi 40 hari telah mencapai batas maksimal 60 hari.

Henri menjelaskan bahwa Bareskrim Polri belum memproses dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Oleh karena itu, perpanjangan penahanan tidak dimungkinkan. Namun, jika nantinya unsur korupsi diproses, penahanan dapat diperpanjang karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun. Walau demikian, Henri menekankan kepercayaan warga pada Bareskrim dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini.

Proses penyidikan tetap berlanjut meskipun penahanan ditangguhkan. Henri menyoroti pengembalian berkas perkara (P-19) oleh Kejaksaan Agung yang sangat mepet dengan batas waktu penahanan. Catatan Kejaksaan Agung meminta penyidik menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus tersebut. Warga Desa Kohod memaklumi penangguhan ini sebagai bagian dari proses hukum.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengkonfirmasi penangguhan penahanan karena masa penahanan telah mencapai batas maksimal sesuai KUHAP. Penangguhan dilakukan sebelum tanggal 24 April 2025. Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung pada tanggal yang belum disebutkan, namun berkas dikembalikan pada 16 April 2025 dengan catatan agar unsur dugaan korupsi juga diselidiki.

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Tanah

Kasus ini berpusat pada dugaan pemalsuan dokumen surat tanah di kawasan pagar laut, Tangerang. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod. Dugaan pemalsuan dokumen ini berpotensi terkait dengan sejumlah permasalahan yang lebih luas di Desa Kohod.

Peran Pagar Laut dan Potensi Korupsi

Konteks kasus ini perlu dilihat bersamaan dengan isu kontroversial pagar laut di Desa Kohod. Sebelumnya, telah diberitakan kesulitan nelayan akibat keberadaan pagar laut tersebut. Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini mungkin berkaitan dengan pengelolaan lahan atau izin di kawasan pagar laut. Investigasi mendalam diperlukan untuk mengungkap potensi korupsi yang mungkin terkait dengan pemalsuan dokumen dan pengelolaan lahan di wilayah tersebut.

Harapan Warga Desa Kohod

Warga Desa Kohod berharap agar Bareskrim dan Kejaksaan Agung menyelidiki secara menyeluruh dugaan korupsi yang mungkin terkait dengan kasus pemalsuan dokumen ini. Mereka menantikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kepercayaan publik terhadap penegak hukum sangat penting dalam menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan kepastian hukum.

Kesimpulan

Penangguhan penahanan tidak berarti kasus ini selesai. Sebaliknya, ini merupakan momentum bagi penegak hukum untuk memperkuat investigasi, khususnya terkait dugaan korupsi. Kejelasan dan transparansi dalam proses hukum akan sangat membantu memulihkan kepercayaan warga Desa Kohod dan memastikan keadilan ditegakkan.

Informasi tambahan yang diperlukan untuk melengkapi artikel ini meliputi detail lebih lanjut tentang: Tanggal pasti pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung, identitas lengkap ketiga tersangka selain Kepala Desa Kohod, rincian dugaan pemalsuan dokumen dan bagaimana hal itu merugikan warga Desa Kohod, serta detail lebih lanjut mengenai dampak pagar laut terhadap kehidupan nelayan di Desa Kohod. Detail-detail ini akan membuat artikel lebih komprehensif dan informatif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *