Pemerintah beberapa daerah di Indonesia memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor dengan memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025. Program ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasi kewajiban mereka dengan keringanan biaya. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di tahun-tahun berikutnya.
Pemutihan pajak ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak yang tertunggak, bahkan hingga bertahun-tahun. Selain itu, beberapa daerah juga memberikan kemudahan berupa penghapusan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Tujuan utama program ini adalah meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Dengan adanya pemutihan, diharapkan lebih banyak pemilik kendaraan yang akan segera melunasi tunggakan pajaknya, sehingga pemasukan daerah dari sektor pajak kendaraan dapat meningkat.
Daftar Wilayah yang Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Tahun 2025
Berikut ini beberapa daerah di Indonesia yang telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan dan diskon di tahun 2025. Periode program dan detail keringanan yang diberikan mungkin berbeda di setiap daerah, sehingga penting untuk mengecek informasi terbaru di kantor Samsat setempat.
Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan mulai tahun 2024 dan sebelumnya. Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025), dan balik nama kendaraan dapat dilakukan secara gratis. Program ini berlangsung dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Langkah ini dinilai positif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menambah pendapatan daerah.
Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah juga menerapkan kebijakan serupa. Pemutihan meliputi penghapusan pokok pajak dan denda, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024. Masyarakat cukup melunasi pajak tahun 2025. Program ini dilaksanakan pada periode 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Kalimantan Selatan
Di Kalimantan Selatan, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung dari 5 Januari hingga 28 Juni 2025. Diskon diberikan untuk semua jenis plat nomor (hitam, putih, kuning), dengan pengurangan denda dari 25% menjadi 1% per bulan. Selain itu, biaya BBN-II juga dibebaskan. Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.
Kalimantan Timur
Kalimantan Timur melaksanakan pemutihan pajak kendaraan dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Syaratnya, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025). Namun, ada beberapa pengecualian, seperti kendaraan baru, mutasi antar provinsi, perubahan bentuk atau mesin, kendaraan lelang yang belum terdaftar, dan biaya SWDKLLJ serta PNBP. Program ini difokuskan untuk memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memenuhi syarat.
Persyaratan yang perlu diperhatikan meliputi: kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan, tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar provinsi, perubahan bentuk kendaraan, penggantian mesin, kendaraan lelang belum terdaftar atau kendaraan bekas dump truk. Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga tidak termasuk dalam pemutihan.
Banten
Provinsi Banten memberikan pemutihan pajak kendaraan dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Tunggakan pajak dan denda dari tahun 2024 ke belakang dihapuskan tanpa batasan jumlah tahun. Masyarakat cukup membayar pajak tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan keringanan kepada masyarakat.
Aceh
Provinsi Aceh menerapkan pemutihan pajak kendaraan progresif hingga 31 Desember 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial warga. Besaran pemutihan pajak bervariasi sesuai dengan jenis kendaraan dan masa tunggakan.
Informasi lebih detail mengenai persyaratan dan prosedur pemutihan pajak di masing-masing daerah dapat diperoleh langsung dari kantor Samsat setempat atau melalui website resmi pemerintah daerah terkait. Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan Anda dan patuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor di tahun berikutnya.