Berita  

Pegawai PJLP DPRD Jakarta Dilaporkan, Dinonaktifkan Usai Laporkan Pelecehan Seksual

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Seorang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di DPRD Jakarta, N (29), dinonaktifkan setelah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya, NS. Laporan tersebut telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

NS, juga seorang PJLP, bertugas di Komisi A Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). N melaporkan telah mengalami pelecehan fisik berulang antara Februari hingga Maret 2025. Pelecehan tersebut terjadi di ruang kerja DPRD, termasuk pengambilan foto dan video secara diam-diam oleh NS.

N mengaku baru satu kali menerima gaji saat kejadian. Ia merasa tidak berdaya untuk melawan saat itu. Namun, setelah istri NS mengirimkan foto-foto dari galeri sampah ponsel suaminya, N merasa yakin dan berani melapor ke pihak berwajib.

Upaya mediasi telah dilakukan, namun NS tidak hadir dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD. N menyatakan tidak mendapatkan dukungan dari Fraksi PKS, meskipun ia dan NS berasal dari partai yang sama. Ia hanya menginginkan pengakuan dari NS, tetapi hingga saat ini belum tercapai.

Kronologi Kejadian dan Tindakan yang Diambil

N mulai bekerja di DPRD Jakarta beberapa waktu sebelum insiden pelecehan terjadi. Selama masa kerjanya yang singkat, ia mengalami serangkaian tindakan pelecehan seksual fisik oleh NS. Tindakan tersebut dilakukan secara berulang dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan nyaman bagi N.

Setelah kejadian tersebut, N melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan DPRD dan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Namun, setelah melaporkan insiden tersebut, N mengalami tindakan pemberhentian sementara dari pekerjaannya.

Pihak DPRD Jakarta menyatakan belum mengambil tindakan pemecatan terhadap NS karena masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan yang diberikan kepada korban pelecehan seksual di lingkungan kerja pemerintahan.

Tanggapan Pihak Terkait

Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jakarta, Augustinus, membenarkan bahwa terduga pelaku adalah PJLP yang ditempatkan di Komisi A Fraksi PKS. Namun, ia menyatakan bahwa tindakan pemecatan terhadap NS masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

Ketidakhadiran NS dalam mediasi yang difasilitasi DPRD menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pihak terkait dalam menyelesaikan kasus ini. Ketidakhadiran tersebut juga menunjukkan kurangnya empati dan tanggung jawab dari NS atas tindakannya.

Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban pelecehan seksual di lingkungan kerja, khususnya dalam lingkungan pemerintahan. Proses hukum yang adil dan dukungan yang memadai bagi korban sangat diperlukan.

Implikasi dan Pembelajaran

Kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait dalam mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual di tempat kerja. Perlunya pelatihan dan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di lingkungan kerja pemerintahan harus ditingkatkan.

Sistem perlindungan saksi dan korban perlu diperkuat agar korban merasa aman dan nyaman untuk melapor tanpa takut akan pembalasan atau diskriminasi. Peran aktif dari pimpinan dan lembaga terkait dalam mendukung korban dan proses hukum sangat penting.

Selain itu, perlu dikaji ulang prosedur dan mekanisme penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja agar lebih efektif dan responsif. Proses penyelesaian kasus harus memastikan keadilan bagi korban dan pencegahan terhadap terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *