Polda Sumatera Utara menetapkan Pajar Prianto (42), oknum anggota DPRD Asahan, sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam. Penggerebekan dilakukan di halaman rumahnya sendiri di Desa Punggulan. Ironisnya, Pajar membantah keras tuduhan tersebut.
Saat konferensi pers di Mapolres Asahan pada Selasa, 22 April 2025, Pajar bersikeras bahwa halaman rumahnya hanya digunakan untuk jual beli ayam, bukan arena judi. “Saya gak tahu, karena saya disitu jual beli ayam dan seharusnya kan tes dulu baru dijual,” ujarnya.
Pernyataan Pajar ini dibantah oleh pihak kepolisian. Kapolres Asahan, AKBP. Afdhal Junaidi, menyatakan bahwa berdasarkan dua alat bukti yang kuat, Pajar ditetapkan sebagai tersangka dan berperan sebagai pemilik arena sabung ayam. Polisi tidak mempercayai klaim Pajar bahwa kegiatan di lokasi tersebut hanyalah sebatas uji coba ayam sebelum dijual.
Kronologi Penangkapan dan Bukti yang Ditemukan
Selain Pajar Prianto, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni SR (50) dan SN (46). Tiga orang lainnya berstatus saksi karena hanya sebagai penonton. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set ring terbuat dari karet, sembilan ekor ayam laga, delapan buah tas ayam, dan 23 unit sepeda motor.
Kepolisian masih memburu empat orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian sabung ayam tersebut. Mereka adalah J (diduga bandar dan wasit), DO dan A (keduanya diduga pemain judi), serta DE (diduga lawan taruh SR). “Kami harapkan yang DPO ini, untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan,” tegas Afdhal.
Tuduhan dan Ancaman Hukuman
Pajar Prianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan, dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 poin 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Perlu ditekankan bahwa meskipun Pajar membantah keterlibatannya dalam perjudian sabung ayam, bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, termasuk keberadaan ring sabung ayam, ayam laga, dan sejumlah penonton, menunjukkan adanya kegiatan perjudian yang berlangsung di lokasi tersebut. Klaim Pajar tentang “pengujian ayam” dinilai tidak meyakinkan oleh pihak berwajib.
Profil Pajar Prianto dan Dampak Kasus Ini
Pajar Prianto, berdasarkan data dari DPRD Asahan, merupakan anggota dari Partai Golkar dan telah beberapa kali terpilih sebagai anggota dewan. Kasus ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan moralitas anggota legislatif yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Kejadian ini juga berpotensi merusak citra DPRD Asahan dan Partai Golkar.
Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku anggota legislatif serta penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk perjudian. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, dan upaya pemberantasan perjudian dapat terus ditingkatkan.
Selain itu, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan aktor lain yang terlibat dalam sindikat perjudian sabung ayam ini. Aksi penangkapan terhadap para DPO menjadi langkah krusial untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.