Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) secara tegas menolak rencana pemerintah yang ingin menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketua Umum SPAI, Lily Pujiati, berpendapat bahwa pengemudi ojol telah memenuhi kriteria sebagai pekerja tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penolakan ini disampaikan Lily Pujiati dengan merujuk pada tiga unsur utama yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Menurutnya, pengemudi ojol, taksol, dan kurir telah memenuhi ketiga unsur tersebut, sehingga seharusnya diakui sebagai pekerja tetap, bukan UMKM.
“SPAI tidak setuju ojol sebagai UMKM karena pengemudi ojol, taksol, dan kurir masuk dalam kategori sebagai pekerja tetap seperti yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia di dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas Lily, seperti dikutip dari media online.
Tiga Unsur Pekerja Tetap yang Dimiliki Pengemudi Ojol
Lily menjelaskan secara detail ketiga unsur tersebut. Pertama, pengemudi ojol mengerjakan pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan aplikasi transportasi online, bukan pelanggan langsung. Pekerjaan ini meliputi mengantar penumpang, barang, dan makanan melalui platform aplikasi tersebut.
Kedua, terkait upah, aplikator ojol menetapkan besaran penghasilan per orderan yang diterima mitra pengemudi. Meskipun terdapat potongan yang berkisar antara 30-50 persen, penghasilan tersebut tetap berasal dari pekerjaan yang diberikan perusahaan, bukan dari pelanggan individual.
Ketiga, unsur perintah. Perusahaan ojol dapat memberikan sanksi, seperti suspend atau pemutusan kemitraan, jika pengemudi tidak mematuhi aturan dan instruksi yang diberikan perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya hubungan kerja dan pengawasan dari perusahaan terhadap pengemudi.
Konsekuensi Status UMKM Bagi Pengemudi Ojol
SPAI berpendapat bahwa pengklasifikasian pengemudi ojol sebagai UMKM merugikan hak-hak pekerja. Status UMKM tidak memberikan perlindungan dan jaminan sosial yang memadai bagi para pengemudi.
Dengan status pekerja tetap, pengemudi ojol akan berhak mendapatkan upah minimum, upah lembur, Tunjangan Hari Raya (THR), cuti haid dan melahirkan yang dibayar, jam kerja 8 jam, hari libur Sabtu dan Minggu, jaminan sosial ketenagakerjaan, hak membentuk serikat pekerja, dan hak untuk berunding agar terhindar dari suspend dan pemutusan kerja sepihak.
Perlu Kajian Lebih Mendalam dan Dialog Terbuka
Pemerintah perlu melakukan kajian lebih mendalam dan dialog terbuka dengan perwakilan pengemudi ojol dan serikat pekerja untuk menemukan solusi yang adil dan melindungi hak-hak pekerja. Keputusan yang terburu-buru tanpa mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesejahteraan pengemudi ojol.
SPAI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengakui status pengemudi ojol, taksol, dan kurir sebagai pekerja tetap. Hal ini penting untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi mereka yang berjuang setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kesimpulannya, perdebatan mengenai status pengemudi ojol menunjukkan perlunya keseimbangan antara inovasi ekonomi digital dan perlindungan hak-hak pekerja. Pemerintah perlu mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan secara serius dan mencari solusi yang memperhatikan kesejahteraan semua pihak.