Rayen Pono, seorang musisi Indonesia, tengah menjadi sorotan publik setelah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan tersebut terkait dugaan diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan Ahmad Dhani. Insiden ini bermula dari sebuah debat terbuka yang kemudian viral di media sosial.
Perdebatan tersebut menyoroti sengketa hak cipta antara penulis lagu dan penyanyi. Namun, perdebatan berujung pada laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani, yang diduga menyebut marga Pono sebagai “porno”. Hal ini memicu reaksi publik dan mendorong Rayen Pono untuk mengambil langkah hukum.
Siapakah Rayen Pono?
Rayendie Rohy Pono, nama lengkapnya, dikenal luas berkat kiprahnya di industri musik Indonesia. Ia memulai kariernya sebagai salah satu personel grup musik Pasto, bersama Bayu, Meltho, dan Rudolph. Grup ini terbentuk di bawah bimbingan musisi ternama, Glenn Fredly.
Pasto merilis beberapa album, termasuk “I Need You” (2007) dan “Kembali” (2009). Single “Tanya Hati” dan “Aku Pasti Kembali” dari album “Kembali” meraih popularitas yang signifikan. Meskipun mengalami pergantian personel, Rayen Pono tetap bertahan hingga Pasto bertransformasi menjadi duo bersama Meltho.
Pada tahun 2010, Rayen Pono memutuskan untuk bersolo karier. Ia merilis album solo perdananya, “Be My Self Again” (2012), dan kemudian sejumlah single seperti “Haruskah”, “Cinta Itu Kamu”, “Mata-Mata”, “Ruang Hati”, dan “Mulai Kesepian”. Album solonya yang terbaru adalah “Empat Puluh” pada tahun 2023.
Kronologi Pelaporan Ahmad Dhani
Perdebatan antara Rayen Pono dan Ahmad Dhani yang viral di media sosial menjadi titik awal pelaporan ini. Rayen Pono awalnya berharap Ahmad Dhani meminta maaf atas pernyataannya, namun hal tersebut tidak terjadi. Oleh karena itu, Rayen Pono memutuskan untuk mengambil jalur hukum.
Laporan ke Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Selain itu, Rayen Pono juga melaporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI karena status Ahmad Dhani sebagai anggota DPR.
Dalam pelaporan ke MKD, Rayen Pono menyertakan bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan potongan video yang menunjukkan pernyataan Ahmad Dhani yang dianggap sebagai tindakan diskriminasi. Rayen Pono menekankan keseriusannya dalam menghadapi isu ini, mengingat status Ahmad Dhani sebagai anggota dewan.
“Jadi kami, saya, beserta tim kuasa hukum datang secara langsung, mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X,” ujar Rayen di Kantor MKD, Jakarta, Kamis (24/4). “Ini adalah bentuk keseriusan kami, bahwa kami menganggap isu ini adalah isu yang serius, isu yang dilakukan oleh, bukan hanya oleh seorang musisi, tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota dewan,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwajib. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan bagaimana proses hukum akan berjalan. Pernyataan Ahmad Dhani terkait pelaporan ini juga menjadi perhatian publik.
Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya etika berdebat dan berpendapat di ruang publik, terutama bagi figur publik. Penggunaan bahasa yang santun dan menghormati perbedaan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan komunikasi yang sehat dan produktif.