Mercedes-Benz Buka Suara Soal Relaksasi Aturan TKDN Kendaraan

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini mengutarakan wacana pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Wacana ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Mercedes-Benz Indonesia yang memiliki pabrik di dalam negeri.

Donald Rachmat, COO PT Inchcape Indomobil Distribution Indonesia (Mercedes-Benz Indonesia), menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan terkait wacana tersebut sebelum mengambil langkah strategis. Perusahaan memilih untuk bersikap hati-hati dan menunggu keputusan final pemerintah.

Donald menekankan bahwa saat ini wacana pelonggaran TKDN masih belum memiliki detail yang jelas. Mercedes-Benz percaya bahwa setiap keputusan pemerintah akan selalu mempertimbangkan kepentingan industri di Indonesia.

Menurut Donald, dampak pelonggaran TKDN akan lebih terasa pada kendaraan listrik (EV) dibandingkan mobil konvensional. Hal ini disebabkan karena insentif pemerintah untuk mobil listrik sangat berkaitan erat dengan persyaratan TKDN.

Saat ini, Mercedes-Benz Indonesia baru merakit mobil konvensional secara lokal, seperti C-Class, E-Class, S-Class, A-Class, GLA, GLE, GLC, dan GLS. Sedangkan untuk kendaraan listrik, Mercedes-Benz masih mengandalkan impor (CBU).

Oleh karena itu, Donald berpendapat bahwa dampak pelonggaran TKDN terhadap Mercedes-Benz saat ini masih belum signifikan. Perusahaan akan terus memantau perkembangan situasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.

Wacana pelonggaran TKDN ini perlu dikaji secara mendalam. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap industri otomotif nasional, daya saing produk dalam negeri, dan ketersediaan komponen lokal.

Pelonggaran TKDN dapat memberikan stimulus bagi industri komponen lokal untuk berkembang. Namun, perlu dipastikan bahwa pelonggaran tersebut tidak mengorbankan kualitas produk dan keselamatan konsumen.

Di sisi lain, pelonggaran TKDN juga berpotensi meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Dengan harga jual yang lebih kompetitif, produk otomotif Indonesia dapat lebih mudah menembus pasar ekspor.

Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa pelonggaran TKDN tidak menyebabkan ketergantungan berlebihan pada impor komponen. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengurangi risiko gangguan pasokan.

Kesimpulannya, wacana pelonggaran TKDN yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah yang perlu dikaji secara cermat dan komprehensif. Pemerintah harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk industri otomotif, dalam merumuskan kebijakan yang tepat dan bermanfaat bagi kemajuan industri otomotif Indonesia.

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah melakukan studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) terhadap wacana tersebut, untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berdampak positif dan berkelanjutan.

Selain itu, transparansi dan keterbukaan informasi dari pemerintah sangat penting agar semua pihak dapat memahami tujuan dan implikasi dari kebijakan yang diambil. Hal ini akan membantu industri otomotif dalam mempersiapkan strategi bisnis mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *