Berita  

Menlu Sugiono: Pembelaan Palestina di Sidang ICJ 1 Mei

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Menteri Luar Negeri RI Sugiono akan menyampaikan advisory opinion di Mahkamah Internasional (ICJ) pada 1 Mei 2025. Ia akan memberikan pendapat mengenai pendudukan Israel di Palestina. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Roy Soemirat.

Menurut Roy, ICJ ingin mendapatkan masukan dari negara-negara anggota PBB sebelum mengeluarkan fatwa terkait tindakan yang seharusnya dilakukan Israel sebagai negara pendudukan. Ini merupakan kesempatan kedua bagi Indonesia untuk menyampaikan pandangan secara lisan di ICJ terkait isu ini.

1. Kesempatan Kedua Indonesia di ICJ

Tahun lalu, mantan Menlu Retno Marsudi juga menyampaikan pernyataan serupa di ICJ. Pernyataan Retno menekankan dua aspek utama.

Pertama, mengenai yurisdiksi ICJ untuk memberikan fatwa hukum. Kedua, mengenai substansi, di mana kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan konsekuensi hukumnya.

Pernyataan Retno juga menguraikan berbagai argumen untuk memperkuat pemberian fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional. Indonesia kembali mendapatkan kesempatan untuk menyuarakan keprihatinannya terhadap pelanggaran hukum internasional oleh Israel.

2. Pelanggaran Hukum Internasional oleh Israel

Retno, dalam pernyataannya tahun lalu, menyoroti perluasan pemukiman ilegal Israel dan pemindahan paksa penduduk Palestina. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat.

Israel, sebagai negara pihak dalam konvensi tersebut, telah melanggar hukum humaniter internasional dengan tindakan-tindakannya di wilayah pendudukan Palestina.

Retno menutup pernyataannya dengan harapan besar kepada Mahkamah Internasional untuk mengambil tindakan yang adil dan sesuai hukum internasional.

3. Posisi Indonesia Terhadap Palestina

Roy Soemirat menyatakan bahwa posisi Indonesia terkait Palestina sudah sangat jelas. Pemerintah Indonesia siap melakukan evakuasi kemanusiaan sementara dengan beberapa catatan penting.

Catatan tersebut meliputi kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat: orang yang dievakuasi, keluarga mereka di Gaza, pemerintah Palestina, dan negara-negara di kawasan tersebut. Indonesia juga ingin berpartisipasi dalam rekonstruksi Gaza.

Partisipasi ini akan dilakukan secara terkoordinasi dengan PBB atau OKI, dengan memperhatikan prioritas pemerintah Palestina. Detail pernyataan Menlu Sugiono masih dalam proses pengecekan.

Secara keseluruhan, Indonesia konsisten dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak rakyat Palestina. Partisipasi Indonesia di ICJ merupakan wujud komitmen dalam menegakkan hukum internasional dan menyelesaikan konflik di Palestina secara damai dan berkeadilan. Harapannya, fatwa ICJ dapat memberikan tekanan kepada Israel untuk menghentikan pelanggaran hukum internasional dan menghormati hak-hak rakyat Palestina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *