Bisnis  

Mendag Tanggapi Laporan AS: Barang Bajakan Banjiri Mangga Dua

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025 oleh United States Trade Representative (USTR) kembali menyoroti masalah barang bajakan di Indonesia. Pasar Mangga Dua disebut sebagai salah satu lokasi yang terdampak signifikan. Indonesia pun tetap berada dalam Daftar Pantauan Prioritas dalam Laporan Khusus 301 tahun 2024, menurut USTR.

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang-barang ilegal, termasuk barang bajakan, secara rutin dilakukan. “Masalah itu nanti kita cek dulu. Ya sebenarnya kita pengawasan kan reguler, rutin terus dilakukan ya. Pengawasan barang-barang beredar. Dan kemarin, 2 hari yang lalu ya, kan kita juga ada penyitaan barang-barang yang ilegal itu kan, jadi terus kita berjalan,” ujar Budi di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).

Budi mengakui bahwa laporan USTR bertujuan untuk menegakkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pemerintah, menurutnya, terus berupaya mengawasi peredaran barang bajakan. Ia pun menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan menghindari pembelian produk bajakan. “Tapi kan kita memang terus melakukan pengawasan ya, memang tidak mudah ya. Kalau teman-teman nggak beli lama-lama nggak ada barang itu. Jangan dibeli salah satunya ya. Tapi kita terus pemerintah melakukan pengawasannya terhadap barang-barang bajakan,” tambah Budi.

Peran Masyarakat dan Aspek Hukum

Peran aktif masyarakat dalam memboikot produk bajakan sangat penting. Dengan tidak membeli barang bajakan, permintaan akan menurun dan otomatis akan menekan peredarannya di pasaran. Hal ini akan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, menjelaskan bahwa kasus pemalsuan merek merupakan delik aduan. Artinya, pemegang merek atau produsen yang harus melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwajib. “Itu sifatnya delik aduan. Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek yang harus laporkan biar berguna,” jelas Moga.

Strategi Pemberantasan Barang Bajakan

Pemberantasan barang bajakan membutuhkan strategi terpadu. Selain pengawasan rutin oleh pemerintah, perlu adanya kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Berikut beberapa strategi yang dapat dipertimbangkan:

  • Peningkatan pengawasan di pasar-pasar yang rawan peredaran barang bajakan, seperti Pasar Mangga Dua.
  • Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pemalsuan dan perdagangan barang bajakan.
  • Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya barang bajakan dan pentingnya membeli produk asli.
  • Penguatan perlindungan HKI melalui revisi peraturan perundang-undangan yang relevan.
  • Pengembangan sistem pelaporan yang mudah dan efektif bagi masyarakat untuk melaporkan kasus pemalsuan.

Dampak Ekonomi dan Sosial Barang Bajakan

Peredaran barang bajakan tidak hanya merugikan pemegang merek, tetapi juga berdampak negatif terhadap perekonomian nasional. Industri dalam negeri akan sulit berkembang jika produk-produknya terus dibanjiri barang bajakan. Selain itu, kualitas barang bajakan seringkali rendah dan tidak aman, berpotensi membahayakan konsumen.

Dari sisi sosial, peredaran barang bajakan juga dapat memicu praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan merusak iklim investasi. Oleh karena itu, upaya pemberantasan barang bajakan harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak.

Kesimpulannya, pemberantasan barang bajakan membutuhkan upaya yang komprehensif dan kolaboratif. Peran aktif pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat krusial untuk menciptakan pasar yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen serta industri dalam negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *