Berita  

Mayat Dalam Karung Tangerang: Terungkap, Korban Dipukul Hingga Tewas Besi

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Sebuah kasus pembunuhan yang brutal menggemparkan Jakarta. Al-Bashar (32), ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di dalam sebuah karung putih yang dibuang ke parit Jalan Daan Mogot, Batu Ceper, Tangerang. Pelaku tak lain adalah rekan kerjanya sendiri, Nana alias Ragil (23), yang tega menghabisi nyawa korban dengan cara yang sangat keji.

Kedua korban dan pelaku bekerja bersama di sebuah rumah bordir di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan. Insiden tragis ini berawal dari sebuah serangan mendadak oleh Nana terhadap Al-Bashar. Saat korban lengah, Nana menyerangnya dengan sekuat tenaga.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers pada Jumat (25/4). “Saat korban lengah, tiba-tiba tersangka menyikut sekuat tenaga kepala korban menggunakan sikut sebelah kanan mengenai tengkuk korban. Mengakibatkan kepala korban membentur meja bordir, mengakibatkan korban jatuh tersungkur di lantai,” ujar Kombes Wira.

Kronologi Pembunuhan yang Brutal

Meskipun sempat berusaha bangkit, Al-Bashar kembali dihantam oleh Nana. Pelaku dengan kejam membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali. Kekejaman Nana tak berhenti sampai di situ. Ia kemudian mengambil sebuah besi *softbreaker* motor yang terletak di atas meja dan memukul leher kanan korban sebanyak dua kali.

Belum puas, Nana juga menggunakan pecahan piring yang berada di dekatnya untuk memukul kepala korban hingga pecah. Seolah ingin memastikan korban benar-benar meninggal, Nana bahkan menyayat jari-jari tangan Al-Bashar menggunakan pisau.

“Setelah itu tersangka mengambil pisau yang ada di dekat tersangka, dan menyayat pada ibu jari jari tengah kanan dan jari tangan kiri korban. Dengan maksud untuk memastikan bahwa apalah korban masih keadaan hidup atau sudah meninggal dunia,” jelas Kombes Wira.

Motif Pembunuhan dan Hukuman

Hingga saat ini, motif pasti dari pembunuhan keji ini masih belum diungkapkan secara rinci oleh pihak berwajib. Namun, penyelidikan lebih lanjut tentunya akan mengungkap apakah ada motif perampokan, dendam pribadi, atau motif lainnya yang melatarbelakangi aksi brutal tersebut.

Atas perbuatannya, Nana ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun. Ia juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman yang sama, yaitu penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya keamanan dan perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk industri hiburan dewasa.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk mereka yang bekerja di lingkungan yang rentan seperti rumah bordir. Perlunya peningkatan pengawasan dan perlindungan bagi pekerja di sektor informal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, diperlukan edukasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghargai sesama manusia dan menghindari tindakan kekerasan.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Catatan: Deskripsi gambar yang disertakan dalam artikel asli telah dihilangkan karena berupa tautan gambar dan tidak diijinkan dalam instruksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *