Berita  

Masa Penahanan Berakhir, Kades Kohod Cs Bebas Kasus Pagar Laut

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menangguhkan penahanan Kades Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; dan CE selaku penerima kuasa. Penangguhan ini dilakukan karena masa penahanan mereka berakhir pada 24 April 2025.

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum 24 April,” jelas Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, saat dikonfirmasi.

Keputusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua kali mengembalikan berkas kasus pagar laut Tangerang. Dittipidum Bareskrim belum mampu memenuhi petunjuk JPU untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut.

Kegagalan memenuhi petunjuk JPU ini berdampak pada kasus pagar laut di Bekasi. Akibatnya, penyidik tidak akan menahan tersangka dalam kasus tersebut.

“Semua kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut,” tegas Djuhandhani.

Analisis Kasus Pagar Laut

Kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi menunjukkan beberapa kelemahan dalam proses penyidikan. Pertama, ketidakmampuan penyidik memenuhi petunjuk JPU menunjukkan kurangnya persiapan atau bukti yang kuat untuk mendukung dakwaan korupsi.

Kedua, kooperatifnya para tersangka mungkin mengindikasikan kurangnya bukti yang kuat untuk menjerat mereka. Hal ini juga bisa menunjukkan celah dalam proses hukum yang perlu diperbaiki.

Ketiga, perbedaan pandangan antara penyidik dan kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara menunjukkan adanya ambiguitas dalam hukum terkait kasus pagar laut. Hal ini memerlukan kajian lebih lanjut untuk menghindari kesimpangsiuran hukum di masa mendatang.

Pertimbangan Penangguhan Penahanan

  • Habisnya masa penahanan.
  • Ketidakmampuan memenuhi petunjuk JPU.
  • Kooperatifnya para tersangka.
  • Kurangnya kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan.

Penangguhan penahanan bukan berarti kasus ini berakhir. Proses hukum masih berlanjut, dan penyidik diharapkan dapat memperbaiki kekurangan dalam berkas perkara agar dapat memenuhi petunjuk JPU. Perlu adanya evaluasi internal untuk memperbaiki prosedur dan meningkatkan kualitas penyidikan kasus serupa di masa depan.

Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi yang baik antara penyidik dan jaksa penuntut umum, serta pentingnya memperkuat bukti dan konstruksi hukum dalam kasus dugaan korupsi. Transparansi dalam proses hukum juga sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *