Polres Garut telah mengkonfirmasi peningkatan jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan. Jumlah korban kini telah mencapai lima orang, menunjukkan meluasnya dampak tindakan dokter tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyatakan bahwa para korban saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Proses pemeriksaan ini penting untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna mendukung proses hukum selanjutnya.
“Untuk saat ini kita sudah menerima lima laporan polisi dari para korban yang melapor ke posko pengaduan di Polres Garut dan dari lima korban ini kita sedang melakukan pemeriksaan, melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan langkah selanjutnya yaitu mendalami pelaku ini motifnya,” jelas AKP Joko Prihatin pada Selasa lalu.
Kronologi dan Modus Operandi
Penetapan tersangka, MSF (33), telah dilakukan pekan lalu berdasarkan laporan satu korban. Namun, investigasi lebih lanjut mengungkap empat korban tambahan. Satu di antara korban terlihat dalam rekaman CCTV klinik di Garut Kota, sedangkan lainnya merupakan laporan awal yang terjadi di luar klinik, tepatnya di rumah kontrakan tersangka.
Modus operandi yang digunakan tersangka konsisten, yaitu memanfaatkan situasi pemeriksaan kandungan untuk melakukan pelecehan. Keempat korban yang diperiksa di klinik mengalami pelecehan dengan cara yang serupa pada tahun 2024. Kejadian ini menunjukkan adanya pola perilaku yang berbahaya dan perlu diungkap tuntas.
AKP Joko menjelaskan bahwa semua korban menjalani pemeriksaan dan visum untuk kepentingan penyidikan. Tim penyidik tidak hanya fokus pada kelima korban yang melapor, namun juga terus mendalami pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditahan.
Perkembangan Kasus dan Tindakan Hukum
Penyidik menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Oleh karena itu, penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan tersangka.
“Kami lakukan pendalaman terhadap pelaku atau tersangka yang sudah kami tahan. Dengan bertambahnya korban ini, masih banyak yang harus didalami,” tegas AKP Joko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan/atau Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut menunggu proses hukum lebih lanjut.
Peran Media dan Kesadaran Publik
Kasus ini menyoroti pentingnya peran media dalam menyuarakan kasus kekerasan seksual dan meningkatkan kesadaran publik. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya bagi korban untuk berani melapor dan mencari bantuan. Dukungan dari masyarakat dan penegak hukum sangat krusial dalam memberantas kejahatan seksual.
Kasus ini juga mempertanyakan standar protokol pemeriksaan di fasilitas kesehatan, khususnya yang melibatkan interaksi fisik antara dokter dan pasien. Pentingnya penegakan aturan dan pengawasan yang lebih ketat perlu dipertimbangkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak dan menjadi momentum untuk meningkatkan perlindungan bagi korban kekerasan seksual serta meningkatkan pengawasan terhadap tenaga medis agar kejadian serupa tidak terulang kembali.