Berita  

KPK Geledah Dinas Perkim Lampung Tengah, Sita Dokumen Proyek Diduga Korup

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Penggeledahan ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam konteks dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU tahun anggaran 2024-2025. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik dari penggeledahan tersebut. Detail lengkapnya akan disampaikan setelah proses penggeledahan selesai.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di 21 lokasi pada 19-24 Maret 2025 terkait kasus OTT OKU ini. Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2025, menjaring delapan pejabat Kabupaten OKU. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU

Keenam tersangka tersebut terdiri dari pejabat pemerintah dan pihak swasta. Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR OKU, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tiga anggota DPRD OKU juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap: Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH).

Sementara itu, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi proyek tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.

Kronologi dan Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Nilai proyek yang diduga terlibat korupsi diperkirakan cukup besar, mengingat melibatkan beberapa pejabat penting dan perusahaan swasta. Proses pengadaan yang diduga tidak transparan dan penuh kecurangan menjadi fokus utama penyelidikan KPK.

Proses hukum akan terus berjalan, dengan KPK melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, KPK akan berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut.

Dampak Kasus Korupsi Terhadap Pembangunan

Kasus korupsi ini menjadi sorotan karena berpotensi menghambat pembangunan di Kabupaten OKU. Dana yang seharusnya digunakan untuk proyek pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Hal ini tentu merugikan masyarakat dan menghambat kemajuan daerah.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama agar pembangunan di daerah dapat berjalan lancar dan berkelanjutan. Masyarakat diharapkan aktif mengawasi dan melaporkan setiap indikasi korupsi yang terjadi.

“Terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” ujar Tessa di kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/4).

“Untuk hasil geledah, disita dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa menambahkan.

Dari OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib para tersangka dan memastikan keadilan ditegakkan.

Proses hukum atas kasus ini masih terus berjalan. KPK akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar ke depan pengelolaan anggaran negara lebih transparan dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *