Berita  

Korupsi Proyek Tol Lampung: Negara Rugi Rp66 Miliar, Dua Tersangka Diungkap

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua pegawai PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung. Total kerugian negara mencapai Rp66 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Senin (21/4) malam.

Kedua tersangka, berinisial TG alias TWT dan WM alias WDD, masing-masing menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan di Divisi 5 PT Waskita Karya dan kasir di divisi yang sama. Penetapan status tersangka ini berdasarkan pemeriksaan 47 saksi dan bukti-bukti yang cukup kuat.

“Kedua pegawai PT Waskita Karya yang ditetapkan sebagai tersangka ini, setelah tim penyidik memeriksa 47 orang saksi. Hasil penyidikan, mengantongi cukup bukti dan status keduanya ditingkatkan sebagai tersangka,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Modus Operandi Korupsi Jalan Tol

Kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) pada periode 2017-2019. Mereka diduga merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek tersebut.

Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan vendor fiktif dan vendor yang hanya dipinjam namanya. Hal ini dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Proyek sepanjang 12 kilometer (KM 100+200 hingga KM 112+200) dengan nilai kontrak Rp1,23 triliun menjadi sasaran korupsi ini.

“Modusnya, menggunakan vendor fiktif dan vendor yang dipinjam namanya saja,” jelas Armen Wijaya. Penyidik Kejati Lampung sebelumnya telah menaksir kerugian negara sebesar Rp66 miliar dari total anggaran proyek.

Tanggung Jawab PT Waskita Karya

Proyek pembangunan jalan tol tersebut seharusnya dikerjakan Divisi 5 PT Waskita Karya berdasarkan kontrak dengan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC). Pekerjaan dimulai pada 5 April 2017 dan seharusnya diserahterimakan pada 8 November 2029.

Namun, tim proyek merekayasa dokumen tagihan dan menggunakan vendor fiktif. Tagihan-tagihan yang dibuat seolah-olah berasal dari kegiatan proyek yang sebenarnya tidak pernah dilakukan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp66 miliar.

Meskipun demikian, sejumlah uang telah dikembalikan oleh saksi-saksi dari PT Waskita Karya. Total uang yang dikembalikan mencapai Rp2 miliar. Rp1,63 miliar dikembalikan sebelumnya, dan Rp400 juta dikembalikan pada hari Senin (tanggal penetapan tersangka).

Langkah Kejaksaan Tinggi Lampung Selanjutnya

Kejati Lampung akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas.

“Masih berlanjut penyidikan kasusnya, dan kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara tersebut,” tegas Armen Wijaya. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi perusahaan BUMN dan pengawasan proyek-proyek infrastruktur agar lebih ketat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang. Perlu adanya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Investigasi lebih lanjut mungkin akan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Kejati Lampung perlu memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kerugian negara yang signifikan ini. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Kesimpulan: Penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum. Namun, penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya. Perlu juga evaluasi menyeluruh dalam sistem pengadaan proyek infrastruktur untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *