Kemenkes Tanggapi Kasus Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) yang diduga melakukan perekaman terhadap seorang mahasiswi saat sedang mandi. Polisi telah menetapkan tersangka dan menahannya sejak tanggal 17 April 2025.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, membenarkan penangkapan tersebut dalam pernyataan kepada media. Ia mengatakan, “Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025.” Konferensi pers terkait kasus ini direncanakan akan diadakan pada Senin, 21 April 2025, untuk memberikan informasi lebih detail.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang berat ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pelecehan seksual.

Respons dari Kementerian Kesehatan dan Universitas Indonesia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap peserta PPDS tersebut jika terbukti bersalah. Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) akan dibekukan atau dinonaktifkan sementara. “Jika sudah final keputusan pengadilan, STR dan SIP akan dicabut permanen selamanya,” tegasnya.

Universitas Indonesia (UI) juga turut memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Direktur Humas UI, Prof. Arie Afriansyah, mengungkapkan keprihatinan dan penyesalan atas kejadian tersebut. “Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami,” ujarnya.

UI menganggap kasus ini sangat serius dan perlu ditindaklanjuti dengan segera. Namun, karena proses penyelidikan masih berlangsung, UI belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat. Sikap UI ini menunjukkan komitmen untuk menangani kasus pelecehan seksual dengan serius dan melindungi privasi korban.

Implikasi dan Pencegahan Kejadian Serupa

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan privasi mahasiswa di lingkungan kampus. Kejadian ini juga mempertanyakan efektifitas pengawasan dan edukasi terkait etika dan hukum di lingkungan pendidikan tinggi, khususnya di bidang kesehatan.

Perlu adanya peningkatan edukasi dan sosialisasi hukum terkait pornografi dan pelecehan seksual, baik di kalangan mahasiswa maupun civitas akademika. Penting juga untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa, sehingga kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. Selain itu, mekanisme pelaporan dan penanganan kasus pelecehan seksual di kampus perlu diperkuat agar korban merasa aman dan terlindungi.

Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab moral dan profesionalisme bagi para calon dokter. Kepercayaan publik terhadap profesi dokter sangat bergantung pada integritas dan etika para anggotanya. Oleh karena itu, kasus ini harus ditangani secara tuntas dan transparan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kesimpulannya, kasus dugaan pelecehan seksual ini menyoroti pentingnya penegakan hukum, perlindungan korban, dan pencegahan kejadian serupa. Respon cepat dari pihak berwajib, Kemenkes, dan UI menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Namun, langkah preventif yang lebih komprehensif diperlukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh mahasiswa di lingkungan kampus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *