Keluarga Kenzha Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang meninggal dunia, melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dan jajarannya ke Divisi Propam Polri pada Jumat, 25 April 2025. Pelaporan ini terkait penghentian penyelidikan kasus kematian Kenzha yang dinilai janggal dan tidak profesional.
Kuasa hukum keluarga, Manotar Tampubolon, menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan Polres Metro Jakarta Timur sangat tidak transparan dan tidak melibatkan pihak keluarga. Keluarga merasa Polres Jaktim tidak serius mengusut dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian Kenzha. Mereka menuntut agar Divisi Propam Polri menindak tegas para penyidik yang diduga melanggar kode etik.
Kejanggalan Penanganan Kasus Kematian Kenzha
Salah satu kejanggalan utama adalah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) sebelum memeriksa sejumlah saksi kunci yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Saksi-saksi ini dinilai krusial untuk mengungkap kebenaran terkait kematian Kenzha. Keluarga merasa sangat dirugikan karena tidak diberi kesempatan untuk memberikan keterangan yang lengkap.
Lebih lanjut, gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa, 15 April 2025, juga dianggap ilegal karena tidak melibatkan keluarga korban. Proses hukum yang tidak transparan dan cenderung tertutup ini semakin memperkuat kecurigaan keluarga akan adanya penyimpangan prosedur.
Bukti-bukti yang Belum Diperiksa
Informasi yang beredar menyebutkan adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan keterangan saksi mata yang belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam penyelidikan awal. Keluarga mendesak agar bukti-bukti tersebut dikaji ulang secara menyeluruh dan objektif untuk memastikan tidak ada unsur rekayasa atau pengabaian dalam penanganan kasus ini.
Pihak keluarga juga menyoroti lambannya proses penyelidikan sejak awal. Meskipun polisi sempat memeriksa saksi dan memeriksa rekaman CCTV, namun proses tersebut dinilai kurang intensif dan tidak menghasilkan kesimpulan yang memuaskan. Keluarga berharap agar Polda Metro Jaya mengambil alih kasus ini dan melakukan penyelidikan yang lebih komprehensif.
Tuntutan Keluarga Kenzha
Selain melaporkan ke Propam Polri, keluarga Kenzha juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan harapan agar kasus ini dapat diusut tuntas. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat mengungkap penyebab kematian Kenzha secara transparan dan akuntabel. Keluarga Kenzha menginginkan keadilan dan meminta pertanggungjawaban atas kelalaian dan dugaan penyimpangan prosedur yang terjadi dalam penanganan kasus ini.
Keluarga Kenzha berharap agar kasus ini menjadi perhatian publik dan mendorong reformasi di dalam tubuh kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Mereka percaya bahwa dengan adanya pengawasan publik dan proses hukum yang adil, kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus kematian yang mencurigakan. Peran serta masyarakat dan media massa sangat penting untuk mengawal proses hukum agar berjalan dengan adil dan transparan.