Berita  

Kejari Depok Pantau Ketat Kasus Pencabulan Oknum DPRD

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok secara aktif mengawal kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK. RK telah ditahan oleh Polres Metro Depok atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Proses hukum berjalan dengan koordinasi yang intensif antara Kejari dan Polres Metro Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arif Ubaidillah, menyatakan bahwa Kejari telah memberikan sejumlah petunjuk kepada penyidik Polres Metro Depok terkait kekurangan formil dan materil dalam berkas perkara. Petunjuk tersebut bertujuan untuk memperkuat konstruksi peristiwa pidana dan memastikan semua bukti telah terpenuhi. “Sudah kami sejumlah petunjuk terkait kekurangan formil dan materil kepada penyidik, serta meminta agar semuanya dipenuhi,” ujar Ubaidillah, Selasa (22/4/2025).

Petunjuk yang diberikan fokus pada kelengkapan bukti untuk mengungkap fakta di balik dugaan pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun. Kejari Depok berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta kasus ini, meskipun ada upaya perdamaian. “Meski ada upaya perdamaian karena perkara ini merupakan delik aduan, bukan berarti otomatis menghapus penuntutan,” jelas Ubaidillah.

Proses pengumpulan bukti berjalan lancar. Polisi telah menyita barang bukti penting seperti kartu e-toll, kendaraan, dan HP milik RK yang sebelumnya sempat disembunyikan. Selain itu, aliran keuangan RK juga ditelusuri untuk mengungkap lebih lanjut dugaan pencabulan yang dilakukannya.

Tepis Isu Mutasi Pengaruhi Proses Hukum

Kejari Depok membantah isu bahwa mutasi jaksa dapat mempengaruhi proses hukum RK. Penanganan berkas perkara merupakan kerja kolektif dan dapat didelegasikan, sehingga mutasi tidak akan mengganggu proses penyelidikan. Kejari juga menegaskan telah menerima pemberitahuan resmi terkait dugaan pencabutan keterangan korban.

Ubaidillah menjelaskan bahwa jaksa hanya berwenang meneliti berkas perkara dan tidak dapat memeriksa korban atau saksi secara langsung. Pemeriksaan langsung hanya dapat dilakukan jika penyidik menyatakan penyidikan telah optimal. Ia juga menyoroti keterbatasan peran jaksa dalam sistem hukum acara pidana saat ini dan menekankan perlunya revisi KUHAP untuk penguatan peran jaksa sebagai dominus litis.

Dalam konteks ini, Kejari juga memberikan petunjuk tambahan terkait penambahan pasal, khususnya yang berkaitan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini menunjukkan komitmen Kejari Depok untuk menjerat RK dengan pasal yang tepat dan sesuai dengan bukti yang ada.

Polisi Limpahkan Berkas ke Kejari Depok

Polres Metro Depok telah melimpahkan berkas perkara RK ke Kejari Depok pada Senin (3/2/2025). Berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti selama tujuh hari untuk kelengkapan formil dan materil. “Tindak lanjut dari berkas Kejari Depok telah menunjuk jaksa peneliti dari dan akan diteliti terlebih dahulu selama tujuh hari,” ujar Ubaidillah saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (5/2/2025).

Jika ditemukan kekurangan, jaksa peneliti akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk segera melengkapi berkas. Tersangka RK masih dalam penahanan Polres Metro Depok selama 40 hari ke depan, dan Kejari Depok belum menerima permohonan perpanjangan penahanan.

“Apabila ada pasal yang disangkakan belum tepat, ada kurang tepat, akan diberikan petunjuk kepada penyidik untuk segera dilengkapi,” jelas Ubaidillah. Proses hukum akan terus berlanjut hingga persidangan.

Kepala Kejari Depok juga memiliki kewenangan untuk menambah jaksa peneliti demi efektivitas penanganan kasus ini. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejari Depok dalam menyelesaikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Depok ini. Dengan adanya berbagai upaya tersebut, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap perilaku pejabat publik. Semoga proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *