Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan perintangan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Barang bukti ini mengungkap dugaan upaya manipulasi opini publik terkait beberapa kasus besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa di antara dokumen yang disita adalah nota tagihan senilai ratusan juta rupiah. Nota-nota tersebut menunjukan pembayaran atas pemberitaan yang diduga telah dimanipulasi untuk mempengaruhi opini publik.
Bukti Dugaan Manipulasi Opini Publik
Salah satu nota tagihan yang disita berjumlah Rp20.000.000, ditujukan untuk pembayaran pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, termasuk media monitoring dan konten TikTok. Pembayaran ini tercatat pada 4 Juni 2024. Terdapat pula nota tagihan lain senilai Rp153,5 juta untuk berita-berita yang dipesan khusus guna mengarahkan opini publik.
Selain nota tagihan, Kejagung juga menyita dokumen kampanye berita framing, rekapitulasi berita negatif terhadap Kejaksaan, dan laporan realisasi pemberitaan dari Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), kepada advokat Marcella Santoso (MS). Dokumen-dokumen ini memberikan gambaran lebih lengkap tentang dugaan sistematis upaya manipulasi opini publik.
Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Lain
Penyidik Kejagung juga menemukan dokumen yang menunjukkan rencana penanganan perkara kasus timah dan impor gula senilai Rp2,41 miliar. Dokumen tersebut merinci rencana penggunaan dana tersebut untuk “social movement”, lembaga survei, seminar nasional, membangun narasi publik, dan melibatkan key opinion leader. Sasarannya adalah penanganan perkara tata niaga timah di IUP PT Timah dan kasus impor gula.
Lebih lanjut, penyidik menyita dokumen media monitoring Indonesia Police Watch (IPW) periode 3 Juni 2024 dan dokumen yang diduga terkait skema pemerasan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ini memperluas cakupan penyelidikan melampaui dugaan manipulasi opini publik semata.
Tersangka dan Implikasi Hukum
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan (obstruction of justice). Penyelidikan ini menunjukan adanya upaya sistematis untuk mempengaruhi proses hukum, baik melalui manipulasi opini publik maupun dugaan pemerasan.
Kasus ini memiliki implikasi hukum yang signifikan. Selain mengungkap upaya perintangan proses hukum, kasus ini juga menunjukan potensi adanya korupsi dan pencucian uang yang terkait. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Penting bagi penegak hukum untuk terus mengungkap kasus ini secara transparan dan menyeluruh. Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan sangat bergantung pada komitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku.