Berita  

Kasus Malapraktik Persada Hospital Malang: Korban Berjatuhan, Polisi Kembali Dilaporkan

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Seorang dokter di Persada Hospital Malang, Jawa Timur, berinisial AY, kembali dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya. Kali ini, pelapor adalah seorang perempuan berusia 30 tahun berinisial A. Dengan laporan ini, jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AY bertambah menjadi dua orang.

A resmi melaporkan AY ke Polresta Malang Kota pada Selasa, 22 April, didampingi oleh pengacara dari LBH Pos Malang, Tri Eva Oktaviani. Eva menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi korban dugaan pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut.

Saat ini, A telah memberikan keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Proses hukum terhadap AY pun kini tengah berjalan.

Menurut keterangan Eva, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada tahun 2023. Kejadian berlangsung di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Persada Hospital Malang, dengan kondisi tirai tertutup rapat dan tanpa didampingi perawat. Hal ini memungkinkan kejadian tersebut tidak terpantau.

Eva menjelaskan bahwa AY diduga melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) pelayanan medis. AY diduga menyentuh area intim A tanpa meminta izin terlebih dahulu. “Ketika menyentuh area keintiman dari korban sendiri terduga pelaku tidak menyampaikan permohonan izin terlebih dahulu untuk memeriksa dalam area-area keintiman korban,” ujar Eva.

Selain melaporkan kasus ini ke polisi, LBH Pos Malang juga merekomendasikan agar A mendapatkan pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma yang dialaminya. Meskipun Persada Hospital menawarkan bantuan pemulihan psikologis, A menolaknya karena masih mengalami trauma berat.

Korban pertama yang melaporkan AY adalah QAR, seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat. Laporan QAR yang diajukan pada Jumat, 18 April, telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Peristiwa yang dialami QAR terjadi pada tahun 2022.

Pengacara QAR, Satria Marwan, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena tidak adanya itikad baik dari terduga pelaku. “Kami pikir dokter ini merasa bersalah dan menyerahkan diri, tapi nyatanya enggak. Jadi terpaksa kita mengambil upaya hukum, kita bikin laporan hari ini,” ujar Satria.

Menanggapi laporan tersebut, Persada Hospital telah melakukan investigasi dan proses etik internal. Sebagai langkah awal, AY telah dinonaktifkan sementara dari seluruh pelayanan medis dan namanya dihapus dari daftar tenaga medis aktif. Seluruh kewenangannya juga telah ditarik.

Dokter spesialis forensik sekaligus anggota Sub Komite Etik dan Disiplin Persada Hospital, dr. Galih Endradita, menyatakan bahwa proses etik telah dilakukan dan keputusan awal telah diambil. “Sikap sementara yang kami ambil itu adalah yang bersangkutan dinonaktifkan dari semua pelayanan di Persada,” kata Galih.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan pasien dan pengawasan ketat terhadap tenaga medis. Kejadian berulang ini menunjukkan perlunya peningkatan standar operasional prosedur (SOP) di rumah sakit, serta mekanisme pelaporan yang lebih efektif dan responsif terhadap kasus dugaan pelecehan seksual. Pendampingan psikologis bagi korban juga menjadi hal yang krusial untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialaminya.

Kedua kasus ini, baik yang dilaporkan oleh A maupun QAR, memiliki kesamaan yaitu pemeriksaan yang dilakukan di ruang IGD dengan tirai tertutup rapat dan tanpa didampingi perawat. Ini menunjukkan potensi kerentanan sistem di rumah sakit yang perlu diperbaiki untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Investigasi yang menyeluruh dan transparan sangat diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi para korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *