Seorang ibu rumah tangga di Tangerang, Ermi Reffiani (44), ditangkap polisi karena telah menggelapkan lima mobil rental. Modus yang digunakan pelaku cukup rapi, yaitu dengan mengaku memiliki usaha perkantoran yang membutuhkan banyak kendaraan.
Kepada pemilik rental mobil, Ermi meyakinkan bahwa perusahaannya membutuhkan beberapa unit mobil untuk operasional. Dengan tipu daya ini, ia berhasil menyewa lima mobil dari dua rental berbeda di periode Desember 2024 hingga Januari 2025.
Dari ONIEL Rent Car di Ciputat, Ermi menyewa dua mobil, yakni Honda BR-V putih mutiara dan Daihatsu Terios cokelat. Kedua mobil disewa selama sebulan dengan biaya Rp 10 juta per unit. Setelah berhasil disewa, mobil-mobil tersebut langsung digadaikan ke pihak ketiga dengan harga jauh lebih tinggi, sekitar Rp 40 juta per unit.
Modus serupa diulang pada Januari 2025. Kali ini, Ermi menyewa dua unit mobil dari AJM Rent Car di Cilandak, yaitu Honda BR-V hitam dan Toyota Rush putih. Biaya sewa masing-masing mobil adalah Rp 8 juta per bulan, dan kemudian digadaikan seharga Rp 35 juta per unit.
Kronologi Penggelapan Mobil Rental
Setelah menerima laporan dari kedua pemilik rental, polisi langsung melakukan penyelidikan. Petugas berhasil melacak keberadaan Ermi di kontrakannya di kawasan Setu, Tangerang Selatan. Saat ditangkap, Ermi sedang bersiap untuk pergi.
Empat dari lima mobil yang digelapkan berhasil disita polisi dari berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Banten, Pati (Jawa Tengah), dan Madura. Satu mobil masih dalam proses pencarian.
Peran Penadah dalam Kasus Ini
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Ermi tidak hanya menggelapkan mobil, tetapi juga melibatkan penadah dalam aksinya. Penadah tersebut membantu menjual mobil hasil kejahatan melalui media sosial dengan sistem COD (Cash On Delivery), tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam aksi penggelapan mobil rental ini. Polisi kemungkinan akan terus menyelidiki dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Proses hukum terhadap penadah juga akan segera dilakukan.
Tindakan Hukum Terhadap Ermi Reffiani
Atas perbuatannya, Ermi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, ia juga terancam dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pemilik rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam menyeleksi penyewa. Verifikasi identitas dan riwayat penyewa sangat penting untuk meminimalisir risiko penipuan dan penggelapan.
Pentingnya penggunaan sistem verifikasi yang lebih ketat, seperti pemeriksaan identitas yang lengkap dan detail, pengecekan riwayat kredit, dan bahkan mungkin penggunaan sistem skor kredit, perlu dipertimbangkan oleh perusahaan rental mobil untuk melindungi aset mereka.
Selain itu, kerjasama yang erat antara pihak rental mobil dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah dan menindak kejahatan serupa di masa mendatang. Peningkatan pengawasan dan patroli di lokasi-lokasi rawan juga perlu dilakukan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi bagi masyarakat terkait risiko penipuan dan penggelapan. Masyarakat perlu dibekali pengetahuan untuk melindungi diri dari modus kejahatan yang semakin canggih.