Berita  

Inovasi Teknologi Canggih: Solusi Masa Depan Industri Manufaktur

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) baru-baru ini menggelar diskusi publik di Bandung, membahas isu krusial terkait tarif cukai dan dampaknya terhadap industri vape dalam negeri. Diskusi yang diadakan pada Jumat, 26 April 2025, ini menghadirkan perwakilan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI dan para pelaku industri vape.

Diskusi ini dipicu oleh penelitian Prof. Dr. Ahmad Yunani, SE., M.Si., dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Penelitian tersebut mengungkap dampak signifikan kenaikan tarif cukai terhadap industri rokok elektrik, khususnya kenaikan tarif cukai sistem terbuka (19,5 persen per mililiter) dan sistem tertutup (6 persen). Kenaikan ini mengakibatkan penurunan jumlah produsen vape dari 300 menjadi sekitar 170.

Sekretaris Jenderal PPEI, Fajar, menekankan dominasi produsen lokal dalam industri ini dan kontribusinya terhadap perekonomian. Produsen e-liquid, menurut data PPEI, telah menciptakan sekitar 17.000 lapangan kerja, sektor ritel sekitar 24.000, dan industri pendukung (produsen botol, periklanan, influencer) sekitar 50.000 lapangan kerja. Semua ini berasal dari usaha lokal.

Ribuan Lapangan Kerja Terancam Hilang

Ketua Umum PPEI, Daniel Boy, menyuarakan keprihatinan atas kebijakan cukai yang dinilai memberatkan industri dalam negeri. Kebijakan ini telah menyebabkan banyak pelaku usaha gulung tikar dan ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian. PPEI mendesak pemerintah untuk merumuskan regulasi yang lebih adil dan berpihak pada industri lokal.

Daniel menambahkan, beban modal produksi yang meningkat akibat kenaikan tarif cukai memaksa banyak pelaku usaha untuk menutup usahanya. Hal ini berdampak pada hilangnya sekitar 1.300 lapangan kerja hanya dari industri inti, belum termasuk industri pendukung. Kondisi ini mengancam keberlangsungan usaha dan kesejahteraan ribuan keluarga.

Wakil Ketua Umum PPEI, Ahmad Subroto, menekankan potensi besar industri rokok elektrik di Indonesia, khususnya sistem terbuka yang didominasi produsen lokal. Ia juga menyoroti kontribusi signifikan industri ini terhadap perekonomian nasional. PPEI berharap pemerintah dapat memperhatikan hal ini dalam perumusan kebijakan cukai.

Kenaikan Cukai Justru Menurunkan Pendapatan Negara?

Seorang mantan pengusaha rokok elektrik, Riki, berbagi pengalamannya dalam diskusi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa selama menjalankan usahanya, ia rutin membayar cukai hingga Rp15 miliar per tahun. Namun, karena perubahan regulasi dan kenaikan cukai yang terus menerus, ia terpaksa menutup usahanya. Ia merasa belum mendapatkan timbal balik yang sepadan dari negara atas kepatuhannya dalam membayar pajak dan cukai.

Riki juga mengeluhkan perubahan regulasi yang sering terjadi, yang menyulitkan pelaku usaha untuk beradaptasi. Salah satu contohnya adalah perubahan aturan terkait penggunaan botol e-liquid yang mengakibatkan kerugian besar akibat pemusnahan ribuan botol yang sudah diproduksi. Kenaikan harga jual produk juga bukan solusi karena daya beli konsumen yang terbatas.

Perubahan regulasi yang cepat dan sering ini mengakibatkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan berdampak pada investasi dan rencana produksi jangka panjang. Hal ini juga menyulitkan pelaku usaha kecil dan menengah untuk berkompetisi dan dapat meningkatkan risiko usaha ilegal.

BKF Apresiasi Diskusi dan Dorong Kajian Dampak Kesehatan

Perwakilan BKF Kementerian Keuangan mengapresiasi diskusi publik tersebut. Mereka mengakui potensi ekonomi industri rokok elektrik, namun menekankan perlunya kajian ilmiah yang komprehensif terkait dampak kesehatan. Kebijakan fiskal, terutama terkait cukai hasil tembakau (CHT), perlu dirumuskan dengan cermat untuk menghindari dampak negatif terhadap perekonomian dan industri dalam negeri.

BKF menjabarkan empat pilar dalam penyusunan kebijakan CHT: pengendalian konsumsi tembakau, keberlangsungan industri, penerimaan negara, dan pemberantasan rokok ilegal. Mereka mendorong studi mendalam tentang dampak kesehatan dan ekonomi industri rokok elektrik sebagai dasar penyusunan kebijakan cukai yang lebih adil dan berkelanjutan. Kajian ini diharapkan menjadi faktor penentu dalam perumusan kebijakan CHT ke depan.

Kesimpulannya, diskusi publik ini menyoroti kompleksitas kebijakan cukai terhadap industri vape di Indonesia. Pemerintah perlu menyeimbangkan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri dalam negeri, serta kesehatan masyarakat. Kajian yang komprehensif dan dialog yang berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku industri sangat krusial untuk mencapai solusi yang optimal.

Sebagai tambahan, perlu dipertimbangkan pula strategi untuk mendukung inovasi dan pengembangan produk dalam negeri, serta program pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia bagi para pelaku usaha di sektor ini. Dukungan pemerintah dalam hal akses permodalan juga sangat penting untuk menjamin keberlangsungan usaha para pelaku industri vape lokal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *