Ermi Reffiani (44), seorang ibu rumah tangga di Tangerang Selatan, ditangkap polisi karena menggelapkan lima unit mobil rental. Aksinya yang licin terungkap setelah pemilik rental melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Menurut Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, Ermi menjalankan aksinya dengan menyewa mobil dari dua rental berbeda, lalu menggadaikannya tanpa izin pemilik. Modus operandi ini dilakukan secara berulang, menghasilkan keuntungan yang cukup besar bagi tersangka.
Kronologi Penggelapan Mobil Rental
Pada Desember 2024, Ermi menyewa dua mobil dari ONIEL Rent Car Ciputat milik Derry Tadarus. Mobil-mobil tersebut, yakni Honda BR-V putih mutiara dan Daihatsu Terios coklat, disewa selama satu bulan dengan biaya Rp 10 juta per unit. Dengan dalih keperluan kantor, Ermi meminta mobil diantar ke rumahnya.
Tanpa sepengetahuan pemilik, Ermi langsung menggadaikan kedua mobil tersebut. Ia berhasil mendapatkan Rp 40 juta untuk setiap mobil. Keuntungan yang didapat dari penggadaian ini menjadi pendorong untuk melakukan aksi serupa.
Pada Januari 2025, Ermi mengulangi aksinya di AJM Rent Car Cilandak milik Nixson Alexander Gaghana. Kali ini, ia menyewa Honda BR-V hitam dan Toyota Rush putih, masing-masing dengan biaya sewa Rp 8 juta per bulan. Sama seperti sebelumnya, mobil-mobil ini langsung digadaikan dengan harga Rp 35 juta per unit.
Total keuntungan yang diraup Ermi dari penggelapan lima unit mobil rental mencapai Rp 150 juta. Keuntungan yang fantastis ini diperoleh dari kelicikan dan ketidakjujurannya.
Modus Operandi dan Profil Tersangka
Modus yang digunakan Ermi cukup sederhana namun efektif. Ia memanfaatkan kepercayaan pemilik rental dengan berpura-pura membutuhkan mobil untuk keperluan kantor. Setelah mobil diterima, ia langsung menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik.
Menariknya, Ermi yang mengaku membutuhkan mobil untuk keperluan kantor, ternyata hanyalah seorang ibu rumah tangga biasa. Ia tidak memiliki usaha perkantoran, melainkan menjalankan aksi penggelapan ini demi keuntungan pribadi.
Keberhasilan Ermi dalam menggelapkan mobil ini mengindikasikan pentingnya verifikasi data penyewa yang lebih ketat oleh pihak rental mobil. Sistem verifikasi yang lemah dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Proses Penangkapan dan Proses Hukum
Kasus ini terungkap setelah pemilik rental melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan polisi dibuat pada tanggal 24 Februari 2025 (LP/34/K/11/2025) dan 27 Februari 2025 (LP/36/K/11/2025).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan Ermi di rumah kontrakannya di Gang Odang, Setu, Tangerang Selatan. Saat ditangkap, Ermi sedang bersiap untuk meninggalkan kontrakannya. Ia langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Cisauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, Ermi telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal penggelapan. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama bagi perusahaan rental mobil agar lebih berhati-hati dalam menyeleksi penyewa dan memperketat sistem keamanan.
Implikasi dan Pencegahan Kejadian Serupa
Kasus Ermi membuka mata akan pentingnya peningkatan sistem keamanan dan verifikasi data pada perusahaan rental mobil. Pengecekan riwayat kredit dan identitas penyewa yang lebih ketat perlu diterapkan untuk mencegah kejadian serupa.
Selain itu, kerjasama yang lebih erat antara pihak rental mobil dan kepolisian juga sangat penting. Dengan adanya informasi dan data yang terintegrasi, potensi penggelapan dapat dideteksi lebih dini.
Bagi masyarakat, kewaspadaan juga perlu ditingkatkan. Jika menemukan tawaran sewa mobil dengan harga yang terlalu murah, sebaiknya dihindari. Lebih baik memilih perusahaan rental mobil yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik.