Berita  

Ibu Rumah Tangga Tangerang Gadai Mobil Rental Demi Rp150 Juta

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Ermi Reffiani, seorang ibu rumah tangga berusia 44 tahun, ditangkap polisi karena telah menggelapkan lima mobil rental dan meraup keuntungan hingga Rp 150 juta. Polisi dari Polsek Cisauk, Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari dua pemilik rental mobil yang berbeda.

Modus operandi Ermi cukup rapi. Ia menyewa empat mobil dari dua perusahaan rental berbeda. Dua mobil pertama, Honda BR-V putih mutiara dan Daihatsu Terios coklat, disewa dari ONIEL Rent Car Ciputat pada Desember 2024. Masing-masing mobil disewa seharga Rp 10 juta, kemudian digadaikan seharga Rp 40 juta per unit.

Tidak berhenti sampai di situ, pada Januari 2025, Ermi kembali menyewa dua mobil lagi dari AJM Rent Car Cilandak: Honda BR-V hitam dan Toyota Rush putih. Mobil-mobil ini juga disewa dengan harga Rp 8 juta per unit dan langsung digadaikan dengan harga Rp 35 juta per unit. Keuntungan yang didapatnya dari penggelapan ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 150 juta.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa Ermi menggunakan uang hasil penggelapan untuk keperluan pribadinya. Ia tidak memiliki usaha perkantoran seperti yang sempat diklaimnya sebelumnya kepada penyidik. Kebohongan ini terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah pemilik rental melaporkan kehilangan mobil-mobil mereka ke Polsek Cisauk pada Februari 2025. Petugas kemudian langsung menuju kontrakan Ermi dan berhasil menangkapnya saat ia hendak meninggalkan lokasi.

Setelah penangkapan Ermi, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menyita keempat mobil tersebut dari tangan para penadah. Mobil-mobil tersebut ditemukan tersebar di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Banten, Pati (Jawa Tengah), dan Madura. Keempat mobil tersebut kini telah menjadi barang bukti.

Kronologi Penggelapan Mobil Rental

Berikut kronologi lengkap kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan Ermi Reffiani:

  • Desember 2024: Menyewa dua mobil dari ONIEL Rent Car Ciputat (Honda BR-V putih dan Daihatsu Terios coklat) dan langsung menggadaikannya.
  • Januari 2025: Menyewa dua mobil lagi dari AJM Rent Car Cilandak (Honda BR-V hitam dan Toyota Rush putih) dan langsung menggadaikannya.
  • Februari 2025: Pemilik rental melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisauk.
  • Penangkapan Ermi dan penyitaan mobil-mobil yang digadaikan.
  • Modus Operasi dan Peran Penadah

    Ermi terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan menyewa mobil rental kemudian langsung menggadaikannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik rental. Ia memanfaatkan sistem COD (Cash On Delivery) untuk transaksi penjualan mobil tanpa dokumen resmi.

    Polisi juga menemukan adanya keterlibatan penadah dalam kasus ini. Para penadah membantu Ermi menjual mobil-mobil hasil kejahatannya melalui media sosial. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam kejahatan ini. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.

    Ancaman Hukuman

    Atas perbuatannya, Ermi terancam dijerat beberapa pasal sekaligus, yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Ancaman hukuman yang dihadapi Ermi cukup berat, yaitu maksimal lima tahun penjara untuk penipuan dan penggelapan, serta empat tahun penjara untuk penadahan.

    Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam menyeleksi penyewa dan melakukan verifikasi data secara ketat. Sistem verifikasi yang lemah memungkinkan pelaku kejahatan untuk beroperasi dan merugikan pihak lain. Perlu adanya peningkatan sistem keamanan dan teknologi untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

    Selain itu, masyarakat juga perlu lebih waspada terhadap penawaran mobil dengan harga yang jauh di bawah pasaran, terutama bila transaksi dilakukan secara COD tanpa dokumen resmi. Hal ini dapat membantu mengurangi angka kejahatan penadahan dan melindungi diri dari kerugian finansial.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *