Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan kecaman keras terhadap aktivitas tambang ilegal di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur. Penambangan ini telah merusak lahan seluas 3,26 hektar, sebuah area vital bagi penelitian dan pendidikan kehutanan.
“Hutan Pendidikan Unmul adalah aset berharga bagi dunia pendidikan dan penelitian di Indonesia. Kehadirannya tidak hanya penting bagi Unmul, tapi juga bagi pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Kaltim. Karena itu, tindakan perusakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ini tidak dapat ditoleransi,” tegas Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4).
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar hilangnya lahan seluas 3,26 hektar. Keanekaragaman hayati di kawasan tersebut terancam, termasuk flora dan fauna endemik Kalimantan yang mungkin telah kehilangan habitatnya. Proses penambangan juga berpotensi mencemari air tanah dan sungai di sekitarnya, mengancam sumber air bersih bagi masyarakat sekitar.
Sebagai Ketua Komisi X yang membidangi pendidikan dan riset, Hetifah menekankan pentingnya melindungi fasilitas pendidikan dari eksploitasi ilegal. Kawasan hutan pendidikan harus steril dari kepentingan ekonomi jangka pendek yang merugikan generasi mendatang. “Kita harus pastikan bahwa ruang hidup dan ruang belajar anak-anak kita tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Hetifah mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku. Tindakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di tempat lain. “Jika tidak ditindak tegas, ini bisa menjadi preseden buruk di mana lembaga pendidikan terus-menerus menjadi sasaran empuk eksploitasi,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Gubernur dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur serta pihak terkait yang telah melakukan peninjauan dan verifikasi kerusakan di lapangan. Namun, penindakan hukum yang tegas tetap menjadi kunci utama. Hanya dengan hukuman yang seberat-beratnya, pencegahan terhadap aksi serupa bisa dilakukan.
Hetifah mendorong koordinasi lintas sektor, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; serta aparat keamanan, untuk pemulihan dan perlindungan berkelanjutan Hutan Pendidikan Unmul. Kerja sama antar lembaga sangat krusial untuk memastikan keberhasilan upaya ini.
Lebih jauh, Hetifah menyerukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan ruang pendidikan. “Kasus (tambang ilegal) di Unmul ini harus menjadi momentum refleksi bagi semua pihak, bahwa komitmen terhadap pelindungan lingkungan dan pendidikan harus menjadi prioritas dalam pembangunan kita ke depan,” pungkas Hetifah.
Perlu diingat bahwa kasus ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga masalah pendidikan dan keadilan. Kehilangan Hutan Pendidikan Unmul berarti kehilangan kesempatan bagi mahasiswa dan peneliti untuk belajar dan berkontribusi pada pengetahuan dan pelestarian lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Upaya edukasi kepada masyarakat sekitar juga penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.