Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai pilar pertahanan negara, menerima gaji bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan. Besaran gaji ini diatur pemerintah dan mengalami penyesuaian periodik. Pada tahun 2025, gaji pokok TNI tidak mengalami kenaikan dari tahun 2024, meskipun telah ada kenaikan 8 persen pada tahun sebelumnya.
Besaran Gaji Pokok TNI 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 28 Tahun 2001, berikut rincian gaji pokok TNI untuk tahun 2025, yang dikelompokkan berdasarkan golongan pangkat:
1. Golongan I (Tamtama)
- Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000 – Rp 2.915.000
- Kopral II: Rp 1.916.800 – Rp 3.000.000
- Kopral I: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
- Kepala Kopral: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Rentang gaji pada golongan Tamtama mencerminkan jenjang karir dan masa pengabdian. Besaran gaji terendah ditujukan bagi prajurit yang baru masuk, sementara gaji tertinggi diberikan kepada mereka yang telah bertahun-tahun mengabdi.
2. Golongan II (Bintara)
- Sersan II: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Sersan I: Rp 2.343.000 – Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 – Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 – Rp 4.335.400
Golongan Bintara merupakan jenjang karir selanjutnya setelah Tamtama. Mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar dan keahlian khusus di bidang militer.
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan II: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
- Letnan I: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Perwira Pertama merupakan posisi kepemimpinan tingkat awal dalam struktur TNI. Mereka memimpin pasukan dan bertanggung jawab atas operasional unit militer.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi)
- Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 – Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Perwira Menengah dan Tinggi memegang peran strategis dalam pengambilan keputusan dan kepemimpinan di tingkat yang lebih tinggi dalam struktur TNI. Gaji mereka mencerminkan tanggung jawab dan kompleksitas tugas yang diemban.
Besaran Tunjangan TNI 2025
Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan ini bervariasi berdasarkan kelas jabatan. Berikut rinciannya:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Tunjangan kinerja ini merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas dedikasi dan kinerja anggota TNI.
Gaji Ke-13 TNI 2025
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota TNI juga berhak menerima gaji ke-13. Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan RI, gaji ke-13 ini direncanakan cair pada bulan Juni 2025.
Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi TNI bagi bangsa dan negara.
Perlu diingat bahwa informasi gaji dan tunjangan ini bersifat umum dan dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor seperti masa kerja, pangkat, dan posisi jabatan. Untuk informasi lebih detail, sebaiknya merujuk pada peraturan resmi pemerintah.