Berita  

Fachri Albar Kembali Terjerat Narkoba: Sejarah Kelam Terulang Lagi

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Aktor Fachri Albar kembali ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan penangkapan kedua kalinya dalam tujuh tahun terakhir, menunjukkan sebuah pola yang mengkhawatirkan dalam hidupnya.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu, 20 April 2025, di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Polisi menemukan berbagai jenis narkoba sebagai barang bukti, menunjukkan keterlibatan yang cukup serius dalam penyalahgunaan zat-zat terlarang.

Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu, ganja, kokain, dan psikotropika lainnya. Rinciannya meliputi dua plastik klip sabu (0,65 gram), satu klip ganja (1,11 gram), dua linting ganja (0,94 gram), sebuah sendok besi kecil, empat korek api modifikasi, tas biru, dan sebuah ponsel. Kuantitas barang bukti ini menunjukkan potensi distribusi atau penggunaan yang lebih luas.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menyatakan Fachri belum memberikan keterangan secara terbuka mengenai asal usul narkoba tersebut. Meskipun demikian, penyelidikan awal menunjukkan bahwa Fachri mengonsumsi narkoba untuk mengatasi masalah pekerjaan dan tekanan dalam kehidupan di dunia hiburan.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kasus Fachri Albar

Fachri dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Hukuman yang dijatuhkan akan mempertimbangkan beratnya pelanggaran dan statusnya sebagai residivis.

Karena pernah terlibat kasus serupa, Fachri tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif (restorative justice). Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 menyatakan bahwa salah satu syarat restorative justice adalah bukan pelaku pengulangan tindak pidana.

Kasus Narkoba Fachri Albar Tahun 2018

Penangkapan kali ini merupakan pengulangan dari kejadian serupa pada Februari 2018. Saat itu, Fachri ditemukan memiliki ganja, sabu, calmlet, dumolid, dan alat hisap sabu. Kasus tersebut berujung pada hukuman pidana penjara 9 bulan (dikurangi masa tahanan) dan 7 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Kasus-kasus sebelumnya dan penangkapan terbaru ini menunjukkan perlunya Fachri Albar untuk mencari bantuan profesional untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba. Dukungan keluarga dan konseling intensif mungkin sangat diperlukan untuk membantu pemulihannya.

Dampak dan Implikasi

Kasus ini kembali menyoroti masalah penyalahgunaan narkoba di kalangan selebriti dan perlunya upaya pencegahan yang lebih efektif. Selain dampak hukum, kasus ini juga berdampak negatif pada citra Fachri Albar dan industri hiburan Indonesia secara umum.

Perlu adanya peningkatan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat luas, terutama kaum muda. Selain itu, program rehabilitasi yang komprehensif juga sangat penting untuk membantu para pecandu narkoba untuk pulih dan kembali ke kehidupan normal.

Kasus Fachri Albar menjadi pengingat akan pentingnya konsekuensi hukum dan dampak sosial dari penyalahgunaan narkoba. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga, bukan hanya bagi Fachri Albar sendiri, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *