Febri Diansyah, pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pernah terlibat dalam ekspose kasus suap Harun Masiku saat masih menjabat Kepala Biro Humas KPK. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebut hal ini sebagai preseden yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Yudi menyatakan kekhawatirannya akan potensi konflik kepentingan, mengingat keterlibatan Febri dalam ekspose dan pemeriksaannya sebagai saksi. Ia bahkan mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengajukan permohonan kepada hakim agar Febri dikeluarkan dari ruang sidang. Alasannya, Febri terlibat potensi konflik kepentingan (COI) karena sekarang menjadi penasihat hukum terdakwa dalam kasus yang sama.
“Memang ini pertama kali dalam sejarah juga jika benar Febri sebagai pegawai KPK hadir dalam gelar perkara atau rapat atau apa pun terkait kasus suap Komisioner KPU namun kelak di kemudian hari dia menjadi penasihat hukum terdakwa dalam perkembangan kasus yang sama,” tegas Yudi.
Meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim, langkah JPU KPK tersebut dianggap sebagai upaya penegakan integritas dan menghindari konflik kepentingan. Yudi menekankan bahwa kode etik dan peran Dewan Pengawas KPK (Dewas) tidak berlaku lagi setelah Febri Diansyah berhenti menjadi pegawai KPK.
Yudi juga berharap KPK fokus pada pembuktian di persidangan Hasto Kristiyanto. Ia menilai kesaksian Wahyu dan mantan Ketua KPU dalam sidang sebelumnya sudah cukup baik untuk mengungkap peran Hasto. Ia berharap akan ada saksi-saksi lain yang dapat memperkuat pembuktian di persidangan.
KPK telah memeriksa Febri Diansyah terkait perannya dalam ekspose kasus suap Harun Masiku. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa Febri diperiksa karena keikutsertaannya dalam ekspose perkara tersebut.
“Informasinya adalah yang bersangkutan sebagai Kepala Biro Humas mengikuti salah satu ekspose, ekspose perkara yang saat ini sedang juga ditangani oleh penyidik,” ujar Tessa.
Detail pemeriksaan belum bisa diungkap secara rinci dan akan disampaikan di persidangan. Namun, Febri Diansyah sendiri membantah memperoleh informasi rahasia dalam kasus tersebut. Ia menegaskan tidak menjabat sebagai juru bicara KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Harun Masiku terjadi.
Febri Diansyah Membantah Mendapatkan Informasi Rahasia
Febri Diansyah, dalam keterangannya seusai diperiksa KPK pada Senin (14/4), menjelaskan bahwa dirinya bukan lagi juru bicara KPK saat OTT Harun Masiku terjadi (8 atau 9 Januari 2020).
Ia mengakui turut hadir dalam rapat persiapan konferensi pers OTT tersebut, namun perannya hanya membantu penyebaran informasi ke media secara proporsional. Febri menegaskan tidak mendapatkan informasi rahasia dalam kegiatan tersebut.
“Yang kedua, pada saat OTT terjadi pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, saya bukan lagi menjadi juru bicara KPK,” kata Febri.
“Jadi saya hadir di rapat yang terkait dan kemudian fokus saya adalah bagaimana agar informasi tersebar kepada teman-teman media secara cukup proporsional,” tambahnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika dan integritas dalam penegakan hukum. Keterlibatan mantan pejabat KPK dalam kasus yang sama setelah keluar dari institusi tersebut membutuhkan pengawasan ketat dan mekanisme yang lebih efektif untuk mencegah konflik kepentingan serupa di masa depan. Perkembangan kasus ini patut untuk terus diikuti.
Perlu adanya kajian lebih lanjut mengenai aturan dan pedoman yang lebih jelas terkait mantan pegawai penegak hukum yang terlibat dalam kasus yang pernah ditanganinya sebelumnya, agar kejadian serupa dapat dihindari.