Dewan Pers akan menyelidiki dugaan penerimaan uang oleh Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 21 April 2025. Tian diduga melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi ekspor CPO dan tata niaga komoditas timah.
Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, menyatakan bahwa penyelidikan Dewan Pers akan fokus pada dugaan penerimaan uang tersebut. Penyelidikan ini dilakukan karena kasus hukumnya sedang ditangani Kejaksaan Agung. Pihaknya menekankan bahwa penyelidikan tidak hanya terbatas pada berita negatif, tetapi juga mencakup tindakan di luar aktivitas jurnalistik.
Totok menjelaskan bahwa Dewan Pers juga akan menelusuri berbagai bentuk tindakan yang berada di luar lingkup jurnalistik profesional, termasuk kemungkinan manipulasi konten. Hal ini penting karena karya jurnalistik haruslah produk profesional yang dihasilkan oleh jurnalis independen.
Independensi jurnalis menjadi sangat penting untuk memastikan profesionalisme dalam pembuatan berita. Totok menegaskan bahwa menerima suap atau imbalan untuk membuat atau tidak membuat berita adalah tindakan yang dilarang.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Tian Bahtiar menerima uang sebesar Rp 487 juta untuk membuat dan menyebarkan berita yang bertujuan untuk menyudutkan Kejaksaan Agung. Uang tersebut diterima Tian secara pribadi, bukan atas nama JAK TV, karena tidak ada kontrak tertulis antara Tian dan pihak yang memberinya uang.
Kasus Tian Bahtiar: Implikasi terhadap Industri Media
Kasus ini memiliki implikasi yang luas terhadap industri media di Indonesia. Dugaan penerimaan uang oleh seorang direktur pemberitaan televisi nasional menunjukkan kerentanan integritas jurnalistik dan potensi manipulasi informasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya penegakan etika jurnalistik dan perlunya mekanisme yang lebih kuat untuk mencegah dan menindak praktik suap dan manipulasi informasi di media. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan media menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Peran Dewan Pers dan Kejaksaan Agung
Kerja sama antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini patut diapresiasi. Dewan Pers akan menyelidiki aspek etik dan profesionalisme jurnalistik, sementara Kejaksaan Agung akan menangani aspek pidana kasus tersebut. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tidak etis dalam industri media.
Sinergi tersebut penting untuk membersihkan industri media dari praktik-praktik yang merugikan publik dan merusak kredibilitas jurnalisme. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan akan tercipta lingkungan media yang lebih bersih dan profesional.
Rekomendasi untuk Industri Media
Kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan standar etika dan tata kelola di industri media. Berikut beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan:
Dengan mengambil langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap media massa di Indonesia.
Ke depannya, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, Dewan Pers, pelaku media, dan masyarakat, untuk menciptakan lingkungan media yang sehat, etis, dan bertanggung jawab.