Berita  

Duabelas Mahasiswa NTB Alami Pelecehan Dosen Tersangka

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Polisi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menahan seorang dosen berinisial LRR sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis. Penahanan dilakukan pada Senin (21/4) setelah gelar perkara menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, membenarkan penahanan tersebut, mengutip pernyataan dari Antara.

LRR ditahan di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB. Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, dan juga mendengarkan pendapat dari ahli hukum pidana, psikologi forensik, dan ahli bahasa. Bukti-bukti yang dikumpulkan dari berbagai sumber ini menjadi dasar penetapan LRR sebagai tersangka.

Korban Diduga Mencapai 12 Mahasiswa

Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB mencatat setidaknya ada 12 korban dalam kasus ini. Semua korban merupakan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi tempat LRR mengajar. Jumlah korban yang cukup banyak ini menunjukkan luasnya dampak perbuatan LRR.

Menyikapi kasus ini, KSKS NTB melaporkan bahwa kampus tempat LRR bekerja telah memberhentikannya sebagai dosen. Langkah ini menunjukkan respon cepat dari pihak kampus terhadap kasus pelecehan seksual yang melibatkan dosennya. Pihak kampus tampaknya berkomitmen untuk melindungi mahasiswa dari tindakan serupa di masa mendatang.

Ancaman Hukuman Berat Menanti LRR

Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa LRR terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ancaman hukuman ini berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Namun, ancaman hukuman tersebut bisa lebih berat lagi. Polisi berencana mempertimbangkan pemberatan hukuman mengingat dugaan pelecehan seksual dilakukan terhadap lebih dari satu korban. Pujawati menyatakan, “Maksimalnya 12 tahun penjara, tetapi kami tambahkan pemberatan karena diduga melakukan pelecehan terhadap empat korban. Jadi, ancaman hukuman maksimalnya di atas 12 tahun.” Hal ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku kekerasan seksual.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi mahasiswa dari kekerasan seksual di lingkungan kampus. Perlu adanya peningkatan pengawasan dan mekanisme pelaporan yang efektif untuk mencegah kejadian serupa terulang. Selain itu, dukungan bagi korban pelecehan seksual juga sangat penting untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialaminya. Peran aktif dari kampus, penegak hukum, dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Pernyataan “Jadi, dugaan pelanggaran tersangka ini berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang TPKS,” dari Pujawati semakin memperkuat penetapan LRR sebagai tersangka dan ancaman hukuman yang dihadapinya.

Kasus ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya UU TPKS dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dan menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi pelakunya. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di masa mendatang.

“Tersangka LRR sudah kami tahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *