Dua korban baru melaporkan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, atas dugaan pelecehan seksual ke Bareskrim Polri. Korban, berinisial AM dan AIR, menambah jumlah pelapor menjadi empat orang. Laporan mereka teregister dengan nomor LP/B/196/IV/2025/BARESKRIM pada Jumat, 25 April 2025.
AM dan AIR merupakan karyawan swasta, berbeda dengan dua pelapor sebelumnya, RZ dan DF, yang merupakan staf UP. Pengacara korban, Yansen Ohoirat, mengkonfirmasi hal tersebut. “Tahun 2024 itu kan ada dua korban, hari ini ada dua korban lagi,” ujarnya.
Kasus Pelecehan Seksual AM: Pelecehan Verbal di Tempat Umum
AM mengalami pelecehan verbal yang dilakukan Edie Toet di Pondok Indah Mall (PIM) 2. Peristiwa ini terjadi dalam sebuah forum, di mana Edie Toet melontarkan kata-kata tak pantas di depan umum.
Menurut Yansen, ucapan Edie Toet disambut tawa oleh para peserta forum, termasuk akademisi. “Mereka menganggap ucapan-ucapan yang memang melecehkan itu sesuatu yang biasa,” kata Yansen. Ia menyayangkan hal tersebut karena seharusnya acara tersebut menyampaikan hal yang rasional dan sesuai dengan orang-orang terdidik.
Kasus Pelecehan Seksual AIR: Pelecehan Fisik di Jakarta Selatan
Sementara itu, AIR mengalami pelecehan seksual secara fisik di Jakarta Selatan pada tahun 2019. Yansen menjelaskan, terjadi pemaksaan dari Edie Toet kepada AIR untuk memegang alat kelaminnya.
“Jadi ada pemaksaan dari ETH kepada korban untuk memegang alat kelamin dari si ETH. Ini terjadi,” ungkap Yansen.
Alasan Keterlambatan Pelaporan: Trauma dan Relasi Kuasa
Kedua korban baru berani melapor setelah melewati masa trauma yang panjang dan menghadapi ketakutan akibat relasi kuasa. Mereka membutuhkan waktu untuk berani melawan rasa takut tersebut.
Yansen mengungkapkan bahwa Mabes Polri memberikan perhatian khusus dan akan melakukan asistensi terhadap pelaporan yang dilakukan, baik di Polda Metro Jaya maupun di Mabes Polri sendiri. Proses ini menunjukkan adanya dukungan bagi korban untuk mendapatkan keadilan.
Sebelumnya, RZ dan DF telah melaporkan Edie Toet ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan RZ teregister pada 12 Januari 2024, sementara laporan DF pada 29 Januari 2024. Meskipun kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, Edie Toet belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menyoroti pentingnya keberanian korban untuk melapor dan perlunya dukungan sistemik untuk mengatasi pelecehan seksual, termasuk mengatasi hambatan yang ditimbulkan oleh relasi kuasa. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya tindakan serupa.